Mencengangkan, Kekayaan Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK Capai Ratusan Miliar

Nasional, SAKATA.ID: Kekayaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bikin tercengang. Lantaran mencapai Rp116 miliar.

Novi tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (9/5/2021).

Bacaan Lainnya

KPK menggelar OTT bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

OTT Novi itu terkait suap proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Uang ratusan juta disita KPK dalam OTT Rahman itu. Ternyata total harta kekayaan Rahman mencapai Rp 116.897.534.669 (Rp 116 miliar).

Informasi ini dikutip CNBC dari detik. Catatan total kekayaan Bupati Nganjuk tersebut berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. 

Di sana tercatat, Rahman memiliki 32 bidang tanah. 

Kekayaan tanah Rahman itu tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Nganjuk, Kediri, Jombang, Surabaya. Hingga di Jakarta Selatan. 

Luas 32 bidang tanah milik Rahman bervariasi. Sementara puluhan bidang tanah milik Bupati Nganjuk itu disebutkan sebagai hasil sendiri. 

Nilai 32 bidang tanah itu sebesar Rp 58.692.120.000 (Rp 58 miliar). 

Bupati Nganjuk periode 2018-2023 ini juga tercatat memiliki tiga mobil. Keseluruhan nilai mobil miliknya total sebesar Rp 764 juta.

Selain itu, ia juga mempunyai harta bergerak lain yang nilainya mencapai Rp 1,21 miliar. 

Kemudian, tercatat bahwa dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 32.201.677.364 (Rp 32 miliar).

Lalu harta berupa kas dan setara kas. Tercatat, nilainya sebesar Rp 26.479.737.669 (Rp 26 miliar).

Dan Bupati Nganjuk ini juga memiliki utang sebesar Rp 2,45 miliar.

Rahman merupakan Bupati yang diusungan PKB, PDIP, dan Hanura.

Ia ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Yakni terkait jual-beli jabatan di wilayah pemerintahannya.

Status Rahman pun masih sebagai terperiksa. Dalam waktu 1×24 jam KPK menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT Novi Rahman.

Enam Tersangka Selain Bupati Nganjuk

Ada enam orang lainnya yang sudah ditetapkan KPK.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto.

Ia mengungkapkan keenam orang dalam kasus ini selain Novi, mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES).

Kemudian Camat Berbek Haryanto (HY). Camat Loceret Bambang Subagio (BS). Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW). Dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *