Politika, SAKATA.ID: Ratusan kepala daerah bakal dipimpin oleh penjabat (Pj) yang akan ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Mendagri Tito Karnavian.
Tito mempunyai wewenang untuk menunjuk 271 Pj wali kota dan bupati pada tahun 2022 dan 2023.
Kewenangan yang dimiliki Tito itu menyusul bakal habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Sementara pilkada berikutnya baru digelar pada 2024 mendatang.
Dari 271 daerah itu, sebanyak 101 kepala daerah merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Dalam satu periode, maka mereka akan habis masa jabatannya pada 2022.
Sementara 170 kepala daerah lainnya merupakan hasil Pilkada 2018, dan habis masa jabatannya pada 2023.
Kemudian untuk setingkat gubernur, ada 27 yang akan habis masa jabatannya. Tujuh gubernur di 2022 dan 17 di 2023.
Calon Pj Gubernur akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dipilih langsung oleh Presiden.
Diketahui, bahwa Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh Pemerintah ini merupakan imbas dari Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang mengatur Pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan diketahui, bahwa nama kandidat Pj wali kota dan bupati diajukan oleh gubernur setempat.
Kemudian Mendagri Tito akan menunjuk salah satu diantaranya. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Benny kepada CNN.
Menurut dia, gubernur masing-masing provinsi mengusulkan tiga kandidat. Calon Pj berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada Mendagri.