Regional, CIAMIS: Mengurus izin usaha di Kabupaten Ciamis dinilai semakin mudah dengan adanya sistem OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Ciamis Rudi pada Rabu (15/6/2022).
“Sekarang sudah menjadi sistem OSS-RBA. Dan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha,” kata dia.
Dia menjelaskan, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai serta menjalankan kegiatan usahanya. Namun dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha pengaju.
Sebelum ada sistem OSS-RBA ini, ada sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Namun, setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, pelaku usaha mengajukan perizinan tak lagi menggunakan OSS. Namun dengan OSS-RBA. Dimulai sejak 4 Agustus 2021 lalu.
Rudi mengungkapkan, permohonan izin usaha melalui sistem OSS-RBA ini bisa masyarakat akses langsung menggunakan komputer atau telpon pintar (smartpone).
“Tentu sangat mempermudah masyarakat. Dilakukan bisa ketika berada di rumah. Tinggal menggunakan komputer ataupun telepon pintar. Masyarakat pun bisa akses langsung,” kata Rudi pada Rabu (15/6/2022).
Rudi menjelaskan, sebelum masyarakat mengajukan permohonan izin usaha, terlebih dahulu harus memiliki hak akses melalui sistem OSS-RBA.
Yakni harus melakukan pendaftaran melalui input data diri, NPWP, E-mail, nomor telepon, dan data lainnya yang dibutuhkan.
Setelah melakukan tahap tersebut, pemohon juga harus mendapatkan user Id dan password. Lalu pemohon dapat masuk ke akun OSS-RBA dan langsung mengajukan izin usaha.
“Jadi untuk masyarakat atau pemohon. Tidak perlu lagi datang ke kantor dinas. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menggunakan sistem ini,” tutur dia.