Regional, BANJAR: Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, berhasil mengungkap kasus menipu warga 55 juta dengan modus penggandaan uang. Hal tersebut disampaikan kepada awak media, dalam jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Banjar, Jumat (30/10/2020).
Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny, tersangka MS (44) warga Pamarican Kabupaten Ciamis, yang bekerja sebagai buruh, berhasil menipu E warga kelurahan Mekarsari kecamatan Banjar.
Modus Menggandakan Uang
Modusnya kepada korban, tersangka mempunyai kenalan orang yang mampu menggandakan uang. Kepada korban, tersangka meminta uang sebagai mahar secara bertahap hingga menipu warga 55 juta rupiah, korban dijanjikan akan digandakan menjadi 60 milyar.
Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka belum bisa memenuhi janji kepada korban. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Banjar. Polisi yang menerima laporan, lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Dari tangan tersangka, turut diamankan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka untuk ritual menggandakan uang. Menurut keterangan Melda, tersangka seorang diri dalam menjalankan aksinya, dan baru kali pertama pelaku melakukan aksinya.
Hukuman yang Didapat Pelaku
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 378 Jo 372 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap aksi penipuan dukun gadungan satu ini.
Dalam himbauannya, warga diharapkan untuk tidak mudah percaya atau tergiur dengan tawaran orang yang mampu menggandakan uang.
“Alhamdulillah, keberhasilan Satreskrim sangat saya apresiasi sehingga dapat mengungkap kasus ini sebelum aksinya menimbulkan korban baru. Perlu diketahui, tersangka baru pertama kali menjalankan aksinya dan karena korban langsung melapor maka penipuannya berhasil kami gagalkan,” cetusnya.
Kesulitan ekonomi selama masa pandemi ini memang menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kriminalitas. Untuk itu masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaannya dalam bertransaksi atau menginvestasikan uangnya agar tidak terjadi kasus serupa seperti yang terjadi pada korban E.
“Jangan mudah tergiur iming-iming penggandaan karena secara logika hal tersebut merupakan sebuah hal yang mustahil. Korban E juga dalam hal ini seseorang yang memiliki intelektual tinggi, namun karena tergiur bujukan tersangka, maka terjadilah kasus ini,” pungkasnya.