REGIONAL, BANJAR: Menjelang Libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar menggelar Operasi Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/12) malam tadi.
Alhasil, dalam operasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polresta Banjar berhasil menyita puluhan minuman beralkohol siap edar dari beberapa kios yang berkedok depot jamu.
KBO Sat Narkoba Polres Banjar, IPDA., Sudarto, mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan guna menciptakan situasi kondusifitas menjelang libur panjang.
“Kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan ini menurunkan 6 Anggota Reserse Narkoba. Selain menjaga kondusifitas keamanan di Wilayah Kota Banjar, operasi ini juga memberantas penyakit masyarakat lainnya,” kata Ia.
Sudarto, menuturkan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini menyisir ke semua tempat yang diduga menjadi rawan kejahatan serta tempat peredaran minuman keras.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, peredaran minuman keras terjadi di beberapa kios yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu,” tuturnya.
Polisi Berhasil Menyita Miras Siap Edar Berbagai Merk
Kepolisian Resor Banjar, langsung bergerak bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan puluhan minuman beralkohol berbagai Merk.
“Disaat melakukan pengeledahan, anggota kami menemukan minuman keras jenis anggur ginseng Cap Kuda Ma serta jenis anggur merah Pap Orang Tua,” imbuhnya.
Selain menyita barang bukti puluhan Minuman Keras siap edar. Pihaknya pun, berhasil mengamankan tiga orang diduga penjual miras yang berinisial Y, A dan AZ
“Ketiga diduga penjual itu, akan diproses di Pengadilan Negeri Banjar, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar No.4 pasal 4 Tahun 2009, tentang Larangan Perederan Minuman Beralkohol,” terangnya.
Selain itu, Sat Narkoba Polresta Banjar menyisir ke setiap Toko, Warung Kelontongan dan Pasar, guna mencegah peredaran obat-obatan yang sudah ditarik peredarannya oleh Kementerian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Kami pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa obat-obatan yang telah dilarang peredaranya oleh Kementerian Kesehatan masih bisa ditemukan di pasaran,” beber Sudarto.
Maka dari pada itu, pihaknya pun langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap Toko, dan Warung Klontongan diwilayah Kota Banjar.
“Dari hasil pengeledahan ini, berhasil menyita puluhan obat-obatan, diantaranya, obat merk Komix rasa Jahe, Papermint, Jeruk, dan Herbal,” ucapnya.
Dari hasil Operasi Cipta Kondisi terkait peredaran obat yang telah dilarang oleh Kementerian RI, tidak mengamankan satu orang pun. Namun, Polisi memberikan Pembinaan, Edukasi, serta pengawasan.
“Untuk saat ini kami hanya memberikan Pembinaan, Edukasi serta pengawasan, bahwa obat-obatan tersebut telah ditarik peredarannya berdasarkan keputusan kementerian republik Indonesia,” tukasnya