NASIONAL, Jakarta-sakata.id: Lebih dari 2000 laporan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja tercatat di Pos Pengaduan THR yang diadakan Kementrian Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan infromasi yang ditermanya memang terdapat 2000 laporan pembayaran THR pada tahun 2021.
Dari 200 laporan THR ini 1.500 bersifat pengaduan dan 500 bersifat konsultasi. Laporan ini kata Airlangga tentu harus ditindaklanjuti dan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.
Pemerintah kata Airlangga, terus mamantau pemberian THR termasuk jumlah peredaran uang sebagai stimulan daya beli masyarakat. Hingga besok, tanggal 20 Mei 2021 posko pengaduan THR masih dibuka Kementrian Ketenagakerjaan.
“Pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan pemberian THR akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Airlangga, Rabu (19/5/2021).
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 13, Dapat Rp3,5 Juta Tanpa Potongan
Kemenaker sendiri sudah mengelompokkan isu pengaduan. Sebagian besar pelapor mengadu pembayaran THR dicicil, THR tidak dibayarkan penuh atau dibayarkan 50 persen, tidak dibayarkan 1 bulan gaji bahkan ada laporan tidak dibayarkan sama sekali oleh perusahaan ke pekerja.
BACA JUGA: Camat Minta THR ke Desa-Desa, Tertangkap Tangan Bupati
Langkah penyelesaian yang akan diambil Menaker dengan memverifikasi dan memvalidasi masalah-masalah aduan, lalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyelasainnya.
Aduan itu akan dicek, jika perusahaan salah maka tentu ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentang pengupahan.