Menyongsong Tahapan Pemilihan Umum Elektoral Tahun 2024

POLITIKA, Sakata.id:- Pemilihan Umum ( pemilu ) berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu tentunya perlu di siapakan berbagai hal. Pemilihan umum di Indonesia yang di laksanakan setiap lima tahun sekali ini merupakan pesta demokrasinya rakyat Indonesia. Selayaknya pesta tentunya kegiatan yang bersifat nasional ini haruslah di sambut dengan riang gembira oleh seluruh rakyatnya.

Bacaan Lainnya

Memasuki perhelatan Pemilu tahun 2024, sudah ada beberapa tahapan yang sudah selesai dan sedang di laksanakan. Pemerintah Republik Indonesia  melalui Komisi 2 DPRRI sudah melaksanakan proses seleksi penyelenggara pemilu yaitu seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027.

Seleksi ini di lakukan karena periode sebelumnya akan  habis masa jabatannya di tahun 2022. Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI sudah selesai di laksanakan dan para calon terpilihnya sudah di umumkan pada tanggal 16 Februari 2022.

Selanjutnya calon-calon terpilih ini tinggal menunggu pelantikan. Pasca pelantikan maka selanjutnya  mereka akan bekerja untuk menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024. Hasil seleksi tersebut DPR berhasil memutuskan nama-nama  untuk anggota komisioner  KPU.

Berikut Daftar Komisioner KPU:

Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Daftar komisoner Bawaslu:

Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Loly Suhenty, Puadi dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Demikian nama –nama anggota komisioner KPU dan Bawaslu  periode 2022-2027 di tingkat nasional yang akan menjadi pimpinan bagi seluruh penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 baik dari tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota bahkan sampai penyelenggara di tingkat TPS.

Sementara di pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan KPU yaitu  SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022.  Surat keputusan KPU RI ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024.

Tahapan Pemilu Elektoral tahun 2024 Pada Masa Covid 19

Berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 1 disebutkan bahwa Pemilu di laksanakan setiap 5 (lima ) tahun sekali dan  pada 6  menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk penentuan hari H pemungutan suara pemilu tahu 2024 sudah di tetapkan oleh KPU RI (14 Februari 2024). Hal yang di tunggu-tunggu selanjutnya regulasi mengenai tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kesiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini tentunya harus di sikapi oleh semua pihak. Semua pihak (stekholder) pemilu diantaranya: penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, pemerhati pemilu dan pemerintah Republik Indonesia. Saat ini  dalam rangka menyongsong pemilu 2024 yang di tunggu adalah regulasi tahapan pemilu (PKPU) tahapan.  

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Hasyim  Asy’ari  (Detik News 18 februari 2022) mengatakan : Melakukan percepatan pembentukan PKPU , terutama PKPU tahapan pemilihan umum, pendaftran parpol, pendaftaran pemilih, pembentukan dapil dan pencalonan.

Sebelum situasi covid 19 melanda  berbagai kegiatan tatap muka tidak menjadi kendala. Begitupun dengan kegiatan-kegiatan kepemiluan yang di selenggarakan oleh kpu baik di tingkat  nasional, provinsi maupun kabupaten. Covid 19 di nyatakan sebagai bencana nasional melalui keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional. Selanjutnya pada kepres tersebut mulai berlaku yakni pada tanggal 13 April 2020.

Memasuki tahun ketiga bencana covid 19 tentunya ini menjadi sebuah tantangan yang cukup besar bagi semua kalangan. Usep Setiawan (Kompas.id, 25 Agustus 2021) menuliskan: Sejak maret 2020 Indonesia menghadapi badai covid 19 yang menghantam kesehatan dan ekonomi.

Masalah ini di alami masyarakat dan pemerintah secara simultan dan tak pandang bulu. Pandemi covid 19 bukan hanya mengguncang Indonesia. Nyaris semua negara di dunia terkena dalam berbagai bentuk dan dimensi berbeda. WHO menentapkan pandemi yang bebeda.

Perlu Terobosan Efektif

Kalau dihitung dari sekarang, pemilu elektoral tahun 2024 itu kurang lebih tinggal dua tahun lagi. Sementara pandemi covid 19 di negri ini belum segera berlalu. Diperlukan terobosan-terobosan yang efektif dan efisien dalam hal penyampaian program dan aggenda kerja penyelenggara pemilu.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan klaster baru wabah covid 19. Adanya wabah Covid 19 bukan berarti proses demokrasi terutama dalam politik elektoral tidak di laksanakan. Menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak untuk tetap konsisten menjalankan amanat konstitusi demi tegaknya demokrasi.

Banyak negara-negara di luar negri yang pada masa vandemi covid 19 berhasil dan sukses menyelenggarakan pesta demokrasinya. Bangsa Indonesia sendiri pun ternyata punya pengalaman yang berharga dalam melaksanakan pemilhan kepala daerah serentak tahun 2020 pada masa pandemi.  

Pemilihan serentak tahun 2020 berlangsung sukses tanpa ada klaster covid 19. Ada 270 daerah dengan rincian 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang sukses melakasankan pemilihan serentak tahun 2020. Bahkan di tingkat yang paling bawahpun di Indonsia juga berhasil melakasanakan pemilihan kepala desa yang di lakukan secara serentak di masing –masing daerah . Pengalaman pelaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 di Indonesia ini bisa di jadikan pengalaman sekaligus juga pengetahuan bagi semua pihak demi suksesnya pemilihan umum tahun 2020.

Pemilu dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Di masa pandemi covid 19 ini kita mulai di kenalkan dengan peribahasa adaptasi kebiasaan baru (New Normal). Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak merupakan sebuah kegiatan yang harus di biasakan dalam rangka memutus mata rantai persebaran covid 19.

Sampai hari ini berarti kita sudah belajar bagaimana menjalankan adaptasi kebiasaan baru dengan penuh kesadaran. Pada awal-awal penerpan adaptasi kebiasaan baru ini memang perlu intervensi negara dalam hal ini pemerintah untuk mengawasinya. Misalnya dalam hal mengguanakn masker diperlukan operasi-operasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan jajaran nya untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya memakai masker.

Dua tahun sudah kita belajar dan berusaha menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Tentunya kebiasaan baru itu akan menjadi modal yang berharga bagi kita dalam rangka menyongsong tahapan dan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Semua memang berharap bahwa covid 19 segera cepat berlalu dari negri ini. Dengan berlalunya pandemi covid 19 maka pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum 2024 bisa berjalan dengan sukses tanpa ekses lancar dan berintegritas.

**Penulis : Sarno Maulana Rahayu ( Anggota KPU Kabupaten Ciamis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *