Nasional, SAKATA.ID : Pada 2019 lalu memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengumuman hasil akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Setelah hasil seleksi diumumkan bukan berarti nama peserta yang tertera bisa langsung diterima dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ternyata masih ada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Memverifikasi nama peserta CPNS yang lolos ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, verifikasi ke KPU ini dilakukan untuk memastikan CPNS yang lolos tidak terafiliasi debgan partai politok (Parpol).
Tidak bisa PNS menjadi anggota atau pengurusnya, kata Paryono. Jadi, lanjutnya, CPNS harus diperiksa. Apakah yang lulus ini menjadi anggota atau pengurus Parpol.
Menurutnya, BKN akan melakukan verifikasi terkait hal itu ke KPU.
Jadi proses verifikasinya akan dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) kepada KPU di daerahnya masing-masing.
Panselda yang akan mengecek, ujar Paryono kepada wartawan pada Selasa (20/10/2020).
Biasanya, lanjut dia, pengurus partai didaftarkan ke KPU. Jadi panselda harusnya melakukan pengecekan apakah nama-nama ini sebagai pengurus partai atau bukan.
Lebih rinci dia menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan hanya sebatas anggota atau pengurus parpol.
Sehingga apabila CPNS hanya sekadar simpatisan dan tidak terdaftar namanya di pengurus Parpol di KPU masih diperbolehkan.
Karena menurutnya, simpatisan tidak kelihatan. Cuma ada di dalam hati. Kalau sudah pengurus berarti sudah jelas dia berafiliasi ke Parpol.
Maka dari itu, sesuai dengan aturannya kemungkinan dianulir CPNS nya. Bahkan PNS sekali pun apabila menjadi pengurus Parpol akan diberhentikan dengan cara tidak hormat.