Regional, Banjar: Puluhan karyawan PT. Sinar Baru kembali mendatangi Kantor PT. Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar. Kedatangan puluhan karyawan tersebut menuntut dana kompensasi sesuai dengan PP No.35 Tahun 2021.
“Kedatangan kami saat ini, untuk menuntut pihak APL segera membayarkan kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Koordinator karyawan Irwan Herwanto.
Ia mengaku, kedatangan puluhan karyawan ini, mewakili dari 165 orang karyawan yang telah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang oleh PT. APL.
“Kami menuntut agar perusahaan segera membayarkan kompensasi bagi ratusan karyawan yang tidak diperpanjang oleh pihak PT. APL,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa aksi yang dilakukan saat ini adalah untuk meminta kesepakatan dengan PT. APL perihal waktu pembayaran kompensasi bagi para pekerja yang telah diputus kontraknya.
Mereka meminta, lanjut Irwan, perusahaan segera membayarkan apa yang sudah menjadi hak karyawan, mengingat seluruh karyawan itu sangat membutuhkan biaya hidup setelah tidak bekerja lagi.
Sesuai Kesepakatan pada Pertemuan Sebelumnya
“Kami hanya meminta apa yang sudah menjadi hak kami, sesuai kesepakatan pada pertemuan antara pihak perusahaan, buruh, dan disnaker,” ucapnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (7/6/2021) beberapa hari lalu, antara pihak PT. APL, pekerja, dan Disnaker Kota Banjar, telah melakukan musyawarah.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati oleh perusahaan akan membayar biaya kompensasi bagi para pekerja yang telah diputus kontraknya sebesar Rp 1.100 ribu, hal tersebut sesuai dengan PP No.35 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan SAKATA.ID di lokasi, kedatangan puluhan karyawan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Namun, pihak PT. APL menerima mereka pada pukul 02.30 WIB.
Pihak perusahaan diwakili Manager Personalia Soemantri. Tidak hanya itu, turut hadir dalam mediasi tersebut Kapolsek Pataruman IPTU Ahmad Daryanto.
Dihadapan para buruh, Soemantri berjanji perusahaan akan tetap membayar biaya kompensasi, bagi karyawan yang diputus kontraknya dan besarannya sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.
“Kami akan tetap membayarkan hak para pekerja, sesuai dengan perhitungan disnaker,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, karyawan menuntut agar perusahaan membayarkan kompensasi bagi mereka maksimal pada tanggal 19 juni mendatang.
Hal itu telah tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai antara perwakilan perusahaan dan buruh.
Setelah ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, para pekerja membubarkan diri.
Namun, aksi mereka akan berlanjut apabila perusahaan belum membayarkan hak para pekerja sesuai perjanjian, mereka akan mendatangi APL dan melakukan aksi yang lebih besar.