Politika, SAKATA.ID: Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hamdan Zoelva Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak berdasar hukum.
Hal itu ia ungkapkan setelah menjalani sidang persiapan PTUN di Jakarta pada Senin (13/7/2021).
Menurut Hamdan, bahwa Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB di Deli Serdang.
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, lanjut Zoelva, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil. Maka, mereka akan menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
Menurutnya, Moeldoko dan JAM masih mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dalam gugatannya.
Padahal Pemerintah sudah menetapkan, dengan tegas tidak mengakui KLB yang digelar di Deli Serdang. Jadi, ungkapnya, tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham.
Sidang PTUN itu pun semakin menarik perhatian publik. Lantaran Moeldoko adalah pejabat atau sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), yang nota bene pembantu Presiden.
Namun ia justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Hamdan menegaskan, surat jawaban Menkumham pada 31 Maret 2021 lalu itu sudah benar. Dan sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, kata dia, asal dilakukan dengan benar, maka akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum.
Tanggapan DPC Demokrat Ciamis pada Gugatan Moeldoko
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Ciamis Sopwan Ismail mengatakan bahwa polemik terkait gugatan hukum Moeldoko diyakini DPP Demokrat.
Ia juga menilai bahwa pernyataan dari Hamdan Zoelva bernas dan mencerahkan.
Kalau Hamdan Zoelva mengatakan gugatan Moeldoko kabur, atau karena gugatannya tidak jelas. Malah ia menegaskan kalau gugatan KLB itu ngawur. Lantaran berbeda antara dalil gugatan dan substansi gugatan.
Menurutnya, polemik dan gugatan KLB di PTUN sama sekali tidak mengganggu agenda sosial dan kerja-kerja politik di Kabupaten Ciamis.
“Kita berfokus membantu penanganan Covid-19 sambil terus konsolidasi organisasi. Untuk mempersiapkan struktur untuk menghadapi tahapan Pemilu 2024,” ungkapnya.