Hukum, SAKATA.ID : Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung rusuh pada pekan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi.
MUI mengeluarkan taklimat berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (5/10/2020) lalu.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. Dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Jumat 8 Oktober 2020.
Dalam isi taklimat tersebut disampaikan Anwar Abbas bahwa mencermati dan menyaksikan Konstalasi Politik, Sosial dan Ekonomi Mutakhir serta Suasana Hati Sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Telah mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia.
Ini tujuh poin Maklumat dari MUI dalam menyikapi pengesahan UU Ciptaker :
Poin pertama, MUI menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Lantaran tidak merespon dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, MUI beserta Pimpinan Ormas-Ormas Islam, dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya UU Ciptaker.
Poin dua, MUI menolak UU Cipta Kerja. MUI menilai lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing, dan bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945.
Poin 4, MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa.
Menurut MUI, unjuk rasa dan menyampaikan pendapat dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Kemudian di poin empat ini MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa supaya tidak melakukan tindakan anarkis. Dalam menggelar aksi harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
MUI juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mengendalikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kata MUI, Kepolisian Republik Indonesia harus menghargai HAM Warga Negara. Jangan sampai membiarkan aparat keamanan malah melakukan tindakan yang brutal kepada warga negara. Serta jangan sampai melakukan tindakan yang tak terkontrol di dalam menangani unjuk rasa.
Dalam poin lima, MUI mendorong, mendukung elemen masyarakat yang akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di poin lima taklimat ini MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung MK supaya tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya sebagai hakim.
Pasalnya, nanti akan dipertanggungjawabkan, di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.
Di poin enam, MUI mengharapkan, Pemerintah dan DPR RI lebih fokus menangani wabah Covid-19.
Dan tidak membuat kebijakan kontroversial. Sehingga, dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.
Lalu poin ke tujuh ditegaskan bahwa MUI mengharapkan segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan.
MUI berharap setiap anak Bangsa merenda jalinan kehidupan harmoni. Kemudian bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga selama-lamanya.
Selain MUI, sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan juga turut bereaksi pasca kerusuhan yang mewarnai aksi penolakan UU Ciptaker.
Seprti PBNU yang juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap terkait UU Ciptaker yang disahkan DPR RI itu. Ada sembilan poin pernyataan sikap PBNU.