Hukum, SAKATA.ID : Munir Said Thalib dibunuh di ketinggian empat ribu kaki di atas tanah Rumania pada 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 7 September 2004.
Ketika itu, Munir sedang dalam perjalanan menuju ke Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi.
Kasus yang Ditanganinya
Munir dikenal sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM). Banyak kasus yang berhubungan dengan kemanusiaan dan pelanggaraan HAM yang ia tangani.
Beberapa kasus yang pernah ditanganinya yaitu, tragedi Tanjung Priok 1984. Saat itu ia menjadi penasihat hukum keluarga korban kasus Priok tersebut.
Kemudian, dia juga pernah menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa terhadap aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.
Selain itu, dia juga menangani kasus pembunuhan aktivis buruh perempuan yang bernama Marsinah yang diduga dibunuh oleh aparat keamanan pada tahun 1994.
Dan banyak lagi kasus besar yang ditangani aktivis HAM itu. Bahkan banyak kasus yang ia tangani itu belum ada kejelasan hingga sekarang.
Orang yang Menentang Ketidakadilan
Sampai akhirnya Munir tewas pada 2004 lalu. Ia dikenang sebagai orang yang berani dalam menentang ketidakadilan.
Pemerintah Orde Baru pada waktu itu menilainya sebagai orang yang berbahaya dan menjadi sasaran lingkaran merah pihak intelejen.
Kasus kematian Munir pun belum menemui titik terang hingga sekarang. Meskipun pengadilan sudah menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, yang disebut sebagai pelaku pembunuhan.
Pengadilan juga memvonis Indra Setiawan 1 tahun penjara. Saat itu Indra menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Indra dianggap terlibat dalam kasus yang dianggap banyak orang belum mengadili dalang pembunuhan.
Namun Indra membantah terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir, yang juga diduga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Ketidakjelasan kasus Munir membuat para aktivis terus menyuarakan keadilan supaya kasus Munir benar-benar selesai, hingga dalang pembunuh itu terungkap.
Sejumlah aktivis tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan menyerahkan pendapat hukum terkait kasus kematian Munir Said Thalib ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Salah satu yang tergabung dalam KASUM yakni, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan bahwa pendapat hukum sudah disusun sedemikian rupa untuk segera diserahkan ke Komnas HAM.
Arif berharap Komnas HAM benar-benar memperhatikan pendapat hukum yang diserahkan KASUM. Ia juga mendorong Komnas HAM supaya kasus Munir bisa digolongkan ke dalam pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM Berat
Menurutnya, apabila kasus Munir tidak dikategorikan sebagai pelangaran HAM berat maka dalam jangka waktu dua tahun atau 7 September 2022, ada kemungkinan kasus tersebut ditutup.
Jika ditutup, ungkapnya, maka para pelaku yang menjadi dalang pembunuhan Munir bisa mendapat kebebasan dengan mudah. Hal ini yang menjadi bahan pendapat hukum yang akan diserahkan KASUM kepada Komnas HAM.
Bahkan, kata Arif, apabila dalam kurun waktu dua tahun ke depan tidak ada progres dalam penanganan kasus tersebut, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan kasus pelanggaran hukum dan HAM.
Dan lebih parahnya, ujar dia, akan menjadi sejarah buruk bagi Indonesia. Lantaran kasus pelanggara HAM yang seserius itu dan mendapat perhatian Internasional tidak dapat dituntaskan.
Gunakan Hukum Internasional
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa kasus Munir sejatinya bisa ditegakkan dengan menggunakan hukum Internasional. Bukan hanya hukum pidana.
Menurutnya, ketentuan daluarsa tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan hukum pidana Internasional. Atau juga bisa dibilang kasus Munir digolongkan pada extra ordinary crime.