2021, Ibu Hamil dan Balita Mendapat Bantuan Rp6 Juta

Nasional, SAKATA.ID : Ibu hamil dan balita akan mendapat bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp6 juta selama satu tahun.

Di masa Pandemi Virus Corona Pemerintah mengucurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bacaan Lainnya

Hal itu diberikan guna melindumgi masyarakat yang terdampak pandemi. 

Bantuan ibu hamil dan balita itu akan dikucurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Rinciannya, Pemerintah memberikan BLT kepada ibu hamil Rp3 juta. Dan bantuan diberikan kepada balita usia 0-6 tahun. Nilainya Rp3 juta untuk satu tahun.

Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Minggu (10/1/2021).

BLT itu, akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun. 

Masa pencairannya akan dilakukan empat kali, mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Risma mengungkapkan, denagn adanya bantuan itu, berharap ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin.

Dan para balita bisa mendapat berbagai macam fasilitas kesehatan sehingga mendapatkan asupan gizi dengan baik.

BLT ini bisa diambil di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Keempat bank tersebut merupakan perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah untuk pencairan BLT.

Dengan adanya program perlindungan sosial ini, memberikan akses kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan program perlindungan sosial, 4 Januari 2021 lalu.

Penyaluran dilakukan sekaligus secara serentak kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah menganggarkan Rp110 triliun untuk program perlindungan sosial dalam APBN. 

Bantuan untuk Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun.

Kemudian untuk PKH Rp28,7 triliun. Kartu Prakerja Rp10 triliun. Serta diperuntukkan bagi subsidi listrik selama enam bulan sebesar Rp3,78 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *