Nasional, Sakata.id: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengurangi jumlah operasional armada pesawatnya dari semula 70 pesawat menjadi 53 pesawat.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia telah memangkas dari total pesawat mencapai 142 armada.
Dirincikan perusahaan tersebut, dari total 142 pesawat, 136 pesawat di antaranya merupakan sewaan dan hanya 6 armada saja yang dimiliki BUMN tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen Garuda Indonesia menyebut bahwa pengurangan armada dilakukan untuk menyesuaikan permintaan pasar yang turun drastis akibat pandemi covid-19.
Selain itu, perusahaan pun menyatakan dengan jumlah pesawat tersebut akan dioptimalkan penerbangan ke rute padat penumpang.
Pengurangan Armada Menjadi Salah Satu Penghematan Perusahaan
Seperti dikutip dari manajemen perusahaan pada Jumat (11/6/2021), pengurangan armada juga menjadi salah satu langkah penghematan perusahaan akibat lilitan hutang sebesar Rp 70 triliun.
“Saat ini jumlah armada yang dioperasikan selama masa pandemi berkurang, sehingga jumlah armada yang dioperasikan untuk mendukung operasional perusahaan ada pada kisaran 53 pesawat,” jelas manajemen perusahaan.
Kemudian, Manajemen pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan negosiasi dengan penyewa atau lessor untuk pesawat terstatus dikandangkan (grounded).
Pihaknya menuturkan, pendekatan yang ditempuh adalah dengan mengembalikan pesawat lebih awal bila opsi kembali terbang tidak bisa dilakukan.
Perusahaan menyebut pendanaan kas perseroan untuk mendanai keberlangsungan operasional dalam jangka pendek bersumber dari pendapatan operasional perseroan ini sedang cekak.
“Lalu, dalam hal kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan,” jelasnya.
Perseroan telah menunda pembayaran gaji direksi dan komisaris hingga staf, terhitung dari April hingga November 2020. Tunggakan gaji tercatat sebesar US$23 juta atau sebesar Rp 328,3 miliar (kurs Rp 14.316).
Dirincikan pihak manajemen, untuk direksi dan komisaris, penundaan pembayaran gaji dilakukan sebesar 50 persen setiap bulannya.
Lalu, untuk vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30 persen.
Sementara itu, level senior manager, penundaan pembayaran gaji diberlakukan sebesar 25 persen, dan untuk flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen.
Kemudian yang terakhir penundaan gaji duty manager dan supervisor sebesar 15 persen. Sementara staff (analyst, officer atau setara) dan siswa, penundaan pembayaran gaji yang dilakukan sebesar 10 persen.