Aksi BEM SI, Mahfud MD: Aparat Tidak Boleh Ada Kekerasan

Menkopolhukum Mahfud MD.

Nasional, Sakata.id:- Badan Eksekutive Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap akan aksi turun ke jalan pada 11 April 2022. Rencana aksi BEM SI tersebut dipastikan Koordinator BEM SI Luthfi Yufrizal, kendati pihaknya mendapatkan ancaman dari nomor tidak dikenal.

Bahkan Lthfi mengatakan beberapa handphone dan akun media sosial milik mereka di retas, untuk menganggu koordinasi antar kampus. “Koordinasi antar unit kampus jadi terkendala, untuk di nasional pun sedikit terkendala,” kata Luthfi.

Bacaan Lainnya

Kendati ditengah ancaman dan kendala, namun unjuk rasa 11 April 2022 tetap akan berjalan. Mereke pun mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

Dalam Rapat Kooridinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pesan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini TNI/Polri agar tidak ada kekerasan pada saat mengawal dan menjaga jalannya aksi mahasiswa, pada 11 April 2022.

“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baikmya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancaing provokasi,” kata Mahfud MD, seperti dikutip Antara, pada Sabtu (9/03/2022).

Dikatakan Mahfud pemerintah menilai unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, kendati demikian Indonesia kata Mahfud juga negara nompkrasi atau negara hukum.

Mahfud juga mengimbau agar para mahawiswa yang melakukan unjuk rasa juga bisa menjaga ketertiban umum selama menjalankan aksi dan menyampaikan aspirasinya.

Aksi BEM SI pada 11 April 2022, menyampaikan enam tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik, tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Karena dua wacana tersebut menurut mahasiswa merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi.
  2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara, termasuk pasal-pasal bermasalah, karena diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.
  3. Menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok dan masalah ketahanan pangan lainnya.
  4. Mendesak Jokowi mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
  5. Mendesak Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
  6. Menuntut Presiden Jokowidan Wakil Presiden Maruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *