Begini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Tanggal 3-20 Juli 2021

Nasional, SAKATA.IDPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan dilaksanakan di sejumlah daerah, begini aturan yang akan berlaku, 3-20 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap dari pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

Bacaan Lainnya
  1. Sektor non-esensial. Menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Kemudian, cakupan sektor kritikal. Yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi. Industri makanan, minuman dan penunjangnya. Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket dan pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam

Aturan PPKM Darurat Selnjutnya:

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum seperti area publik, terus taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Harus ditutup sementara.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Resepsi pernikahan. Maksimal dihadiri oleh 30 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Aturan PPKM Darurat Poin Berikutnya:

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti menggunakan pesawat, bus, dan kereta api. Harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis I. Dan PCR H-2 untuk penumpang moda pesawat. Sementara, antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  2. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  3. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *