Beli Pertalite Harus Daftar di Aplikasi MyPertamina, BBM Subsidi Makin Tepat Sasaran

Aplikasi MyPertamina
Membeli BBM Bersubsidi Harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina/Dok. Pertamina

Nasional, SAKATA.ID: Tak sembarangan orang bisa beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, harus daftar terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Mulai 1 Juli mendatang, PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli Pertalite dan Solar.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menyampaikan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina ataupun website MyPertamina.

Pihaknya telah menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang bakal dibuka pada 1 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Alfian dalam keterangan resmi, dikutip SAKATA.ID pada Selasa (28/6/2022).

Ia menjelaskan, pihak Pertamina memberlakukan pendaftaran bagi yang ingin beli Pertalite dan Solar adalah sebuah inovasi uji coba penyaluran BBM subsidi.

Supaya dapat dipastikan kalau mekanisme penyaluran bisa tepat sasaran kepada yang berhak.

Nantinya, masyarakat dapat mendaftar di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak atau tidak untuk mendapatkan Pertalite maupun Solar.

Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR (Quick Response) code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok.

Apabila seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU (Stasiun Pengisian Bhaan Bakar Umum) dan beli Pertalite.

Dengan demikian, pengguna bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Setiap transaksinya pun akan tercatat secara digital.

Rencananya, pihak Pertamina akan melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Sebelumnya, dengan pembatasan pembelian jenis BBM subsidi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Inti dari revisi Peraturan Presiden itu, jelas dia, adalah untuk meminta masyarakat mampu supaya tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan.

Begitu pun bagi pelaku industri yang sudah dilarang untuk membeli BMM subsidi jenis Solar.

Ia meyakini, Pemerintah mampu mengejar efisiensi turun 10 persen itu.

Intinya, tegas dia, bagi orang yang beruntung itu harus membantu yang tidak beruntung.

Jangan justru, orang yang beruntung ini malah memanfaatkan kondisi sekarang. Kebijakan yang diberlakukan 1 Juli mendatang itu juga untuk Pertalite dan untuk Solar supaya gak dipakai oleh yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *