Bikin KTP Tak Perlu Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Nasional, SAKATA.ID: Mau bikin kartu tanda penduduk atau KTP nggak usah membawa kartu vaksin Covid-19.

Artinya, tidak ada persyaratan tambahan bagi yang mau membuat KTP harus sudah divaksin atau membawa bukti vaksin dengan kartu vaksin.

Bacaan Lainnya

Sebuah unggahan viral di media sosial Twitter. Ada akun yang membagikan narasi dengan menyebutkan bahwa syarat bikin atau membuat KTP kini memerlukan kartu vaksin Covid-19.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membantah hal tersebut kepada Kompas.com.

Bahwa informasi yang menyebutkan bahwa apabila mau membuat KTP harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 itu tidak lah benar.

Narasi yang beredar seperti berikit: Temenku mau divaksin tapi harus ada KTP. Terus pergi ke kelurahan, mau bikin KTP. Pas di kelurahan dimintai sertifikat vaksin Covid-19. Hasilnya, temenku malah jadi gila.

Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga membantah terkait dengan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 dalam membuat KTP.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

Ia bertanya kepada wartawan, bahwa yang meminta syarat tersebut siapa? Pihaknya tidak pernah  mensyaratka kartu vaksin terlebih dahulu untuk membuat KTP.

Zudan menegaskan, kartu vaksinasi tidak menjadi syarat karena belum semua warga negara Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19.

Kemudian dia menjelaskan terkait alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Menurutnya, masih tetap sama seperti sebelumnya. Namun ia harapkan daftar secara online, syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK).

Berikut alur pembuatan atau bikin KTP elektronik di Dukcapil,  Membawa KK ke Dukcapil, kemudian Mengisi Formulir, lalu Perekaman Foto, selesai: KTP elektronik jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *