Cara Daftar BLT UMKM online Login di depkop.go.id

Nasional, SAKATA.ID: Cara daftar BLT UMKM online menjadi solusi agar physical distancing tetap dilaksanakan oleh warga masyarakat. Karena banyaknya peminat dari pelaku usaha mikro dan kecil membutuhkan bantuan modal ini.

Dinas Koperasi dan Perdagangan membuat sebuah solusi agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Dimana pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Bacaan Lainnya

Jadi para pendaftar bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM ini dari rumah saja dan menghindari kerumunan. Terjadinya kerumunan bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19 semakin merajalela.

Cara Daftar BLT UMKM secara Online

  1. Gunakan smartphone atau laptop yang terhubung dengan internet.
  2. Siapkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
  3. Buka aplikasi browsing seperti Chrome, Opera, Firefox atau yang sejenis.
  4. Masukkan link www.depkop.go.id.
  5. Pilih Daftar.
  6. Isi semua form yang disediakan.

Cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM ini dipermudah dengan adanya cara online ini. Anda bisa dengan santai mendaftarkan diri tanpa perlu berdesakkan atau pergi meninggalkan rumah.

Pendaftaran BLT UMKM ini bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki usaha mikro dan kecil. Namun ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan pendaftaran BLT ini.

Persyaratan Pengajuan BLT UMKM

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Semuanya harus terpenuhi karena jika tidak sudah dipastikan Anda tidak akan lolos verifikasi.

Adapun persyaratannya adalah:

  1. Memiliki KTP Elektronik.
  2. Memiliki usaha mikro atau kecil dibuktikan dengan foto.
  3. Memiliki surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  4. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di perbankan.
  5. Fotocopy rekening Bank Nasional jika memiliki, diusahakan BRI.


Kelima persyaratan ini wajib Anda penuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Diusahakan Anda juga memiliki rekening BRI karena Bank ini menjadi satu-satunya penyalur.

Dari yang asalnya menggunakan Bank Nasional namun kini untuk BLT UMKM diarahkan hanya ke BRI saja. Jika Anda belum memiliki rekening  bisa mendaftar juga, namun nantinya Anda akan dibuatkan rekening ketika pencairan.

Anda juga harus mengetahui kriteria yang bisa mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah ini. Jangan sampai Anda sudah mendaftar namun tidak memenuhi kriteria yang dimaksud oleh pemerintah.

Kriteria Penerima BLT UMKM

Ada beberapa kriteria yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini. Berikut adalah kriteria yang menjadi prioritas penerima Banpres UMKM ini.

  1. Merupakan WNI dan berusia diatas 18 tahun.

Kriteria pertama penerima BLT UMKM ini adalah harus merupakan WNI dan berusia diatas 18 tahun.  Anda bisa membuktikannya dari KTP Elektronik yang diajukan sebagai persyaratannya.

  1. Tidak Sedang Menjalani Kegiatan Belajar Formal

Hal ini terkadang dilupakan terutama pada lulusan baru, baik itu tingkat SMA hingga kuliah. Hal ini dikarenakan data Anda masih terdaftar di FORLAP DIKTI yang menunjukkan Anda masih aktif di kampus atau sekolah.

  1. Memiliki Usaha Mikro atau Kecil

Banyak beberapa pelaku usaha menengah ikut mendaftar dalam BLT UMKM ini demi membantu modal mereka. Namun sesuai namanya BLT ini hanya untuk usaha mikro dan kecil saja.

Adapun kriteria dari usaha kecil ini adalah memiliki modal dan aset kurang dari 50 juta rupiah. Jadi jika Anda memiliki aset senilai dengan 50 juta keatas sudah dipastikan tidak akan mendapat bantuan ini karena dianggap usaha menengah ke atas.

  1. Tidak Bekerja Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)

Bagi Anda yang memiliki pekerjaan sebagai ASN dan juga memiliki usaha mikro tidak berhak mendapatkan BLT UMKM ini. Hal ini karena dilakukan demi agar bantuan yang diberikan secara merata.

Semua juga mengetahui pemerintah sudah mengeluarkan bantuan terlebih dahulu untuk ASN, seperti cairnya gaji ke 13. Maka dari itu meski Anda memiliki usaha mikro sebagai sampingan tidak bisa mendapatkan BLT UMKM ini karena statusnya bekerja sebagai ASN.

Cara Daftar BLT UMKM online melalui website Depkop.go.id ini semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Dengan hadirnya cara online ini maka protokol kesehatan bisa digunakan dan mendukung untuk pencegahan COVID-19 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *