Cara Dapatkan Bansos Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

Nasional, SAKATA.ID : Pemerintah akan berikan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp6 juta bagi ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya. Bisa disimak sebagai berikut seperti dikutip SAKATA.ID dari okezone, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Bacaan Lainnya

Pertama, prosedur mendapat bantuan seperti Bansos lainnya. Untuk mendapatkan dana bantuan, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Ini hal penting untuk mendapatkan bansos ibu hamil dan balita adalah memiliki KPS.

Namun, apabila belum memiliki KPS. Anda bisa telebih mengajukan permohonan yang diajukan kepada RT/RW.

Kemudian, disampaikan ke kelurahan atau desa. Nah, di sini akan diputuskan apakah Anda berhak memperoleh KPS atau tidak.

Selanjutnya, yang ketiga, setelah dinilai oleh pihak kelurahan atau desa.

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan. Maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Yang keempat, setelah prosedur itu terpenuhi, dan dipastikan layak mendapat KPS, maka akan menerima kartu PKH.

Jika sudah ditetapkan sebagai PKH, maka Anda dapat mengambil hak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tidak berhenti di situ. Apabila sudah menerima bantuan, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi. Diantaranya :

Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak empat kali.

Yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan. Kemudian pada usia kehamilan 4-6 bulan. Lalu dua kali pemeriksaan di usia kehamilan 7-9 bulan.

Kedua, di masa pemeriksaan. Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin. Hal ini untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi di dalam kandungan.

Tiga, jika pada saatnya melahirkan, Bunda wajib memperoleh pertolongan. Tentunya di fasilitas kesehatan.

Keempat, di masa nifas. Di masa ini Bunda wajib melakukan pemeriksaan. Sampai memperoleh layanan Keluarga Bencana (KB) pasca persalinan. 

Setidaknya, pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Sebagai informasi juga, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *