Daftar BLT UMKM Mudah, Ke BRI dan Indag

Dok: sakata.id

Nasional, SAKATA.ID: Daftar BLT UMKM di Indonesia menjadi sangat ingin diketahui oleh para pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini dikarenakan banyaknya para pelaku usaha di Indonesia yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid 19 ini.

Untuk mendaftar BLT UMKM harus Anda perhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan banyak orang mendaftar tanpa memperhatikan dari syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM ini Anda bisa memberikan seluruh persyaratannya di beberapa instansi pengusul. Bisa melalui Bank, koperasi yang sudah memiliki badan hukum dan Dinas perindustrian dan perdagangan terdekat.

Persyaratan Daftar BLT UMKM

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM ini. Semuanya harus lengkap tanpa boleh ada satupun yang terlewatkan, karena jika kurang maka akan dikembalikan lagi kepada Anda.

Persyaratan BLT UMKM
  1. Fotocopy KTP Elektronik.
  2. Foto produk usaha.
  3. Formulir pendaftaran.
  4. Surat izin usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  5. Fotocopy kartu keluarga.
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di BANK.
  7. Fotocopy rekening BRI jika ada.

Ketujuh persyaratan ini wajib Anda penuhi semuanya tidak boleh kurang satupun untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM. Semua persyaratan masukkan kedalam sebuah map warnanya bebas.

Sebelum melakukan pendaftaran ini Anda juga harus melihat ketentuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Karena banyaknya orang yang justru asal daftar saja demi mendapatkan bantuan 2,4 juta ini.

Ketentuan orang yang bisa menerima BLT UMKM

Merupakan warga negara Indonesia dan buka orang asing.

Jika Anda merupakan warga negara Indonesia bisa mengajukan bantuan ini dan melengkapi persyaratan pendaftaran BLT UMKM.  Hal ini bisa dibuktikan dengan KTP elektronik yang menunjukkan Anda adalah seorang warga negara Indonesia.

Memiliki usia 18 tahun ke atas.

Terkadang para pendaftar tidak menghiraukan hal ini bahkan ada yang masih usia sekolah juga mendaftar. Hal ini jelas tidak mungkin mendapatkan BLT UMKM ini karena tidak memenuhi persyaratannya.

Jadi meski Anda memiliki usaha mikro dan kecil namun usia dibawah 18 tahun maka hampir dipastikan tidak akan mendapatkan BLT ini.

Masih terdaftar sebagai Mahasiswa

Ketentuan mendapatkan BLT UMKM ini adalah Anda terdaftar menjadi salah satu mahasiswa di kampus atau universitas. Hal ini bisa Anda cek di Forlap Dikti dan jika masih ada kemungkinan mendapatkan 2,4 juta semakin kecil.

Data KTP dan KK Berbeda

Sebelum melakukan daftar BLT UMKM perhatikan terlebih dahulu KTP dan juga kartu keluarga Anda. Karena ada kemungkinan perbedaan di sana entah status, agama dan yang paling riskan adalah nomor induk kependudukan.

Jika berbeda maka Anda bisa datang ke Disdukcapil terdekat untuk melakukan perubahan dan perbaikan data. Ketentuan ini terkadang jarang diperhatikan oleh para pendaftar.

Tidak Memiliki Usaha Mikro Dan Kecil

Sekarang ini banyak sekali para pendaftar yang bukan merupakan pelaku usaha mikro dan kecil. Kemungkinan mendapatkan BLT UMKM ini memang ada namun nantinya akan berakibat fatal.

Hal ini dikarenakan pemerintah ingin menghidupkan ekonomi dengan bantuan 2,4 juta untuk kegiatan produktif. Namun jika bukan pelaku usaha maka akan menjadi konsumtif , jelas hal ini tidak akan meningkatkan ekonomi Indonesia.

Bagi yang tidak memiliki usaha mikro dan kecil tapi melakukan pendaftaran jelas ini melanggar hukum. Bantuan ini jelas sekali untuk UMKM dalam rangka stimulus ekonomi covid-19.

Memiliki Usaha namun tidak termasuk mikro atau kecil

Penerima BLT UMKM ini jelas sekali untuk usaha mikro dan kecil saja, jika menengah keatas sudah dipastikan tidak layak menerimanya. Jadi jika Anda memiliki usaha yang menurut pemerintah bukan mikro atau kecil maka tidak mungkin mendapatkan BLT ini.

Modal pelaku usaha mikro dan kecil biasanya kurang dari 10 juta rupiah dan keuntungan per bulannya tidak lebih dari 5 jutaan. Jadi hal ini perlu Anda perhatikan baik-baik.

Daftar BLT UMKM ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kembali ekonomi Indonesia yang sedang lesu karena Covid-19. Maka dari itu manfaatkan kesempatan ini dan gunakan bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan usaha Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *