Nasional, Sakata.id: Harga minyak dunia terus mengalami peningkatan. Alhasil, sejumlah operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikan harga BBM.
“Untuk harga BBM Pertamina saat ini dinilai masih kompetitif,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Menurut Mamit, sejak bulan Maret 2021 kenaikan harga BBM di SPBU swasta telah mengalami kenaikan beberapa kali. Untuk harga BBM Pertamina sampai saat ini masih bertahan dengan harga lama.
“Berdasarkan Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020 seluruh operator SPBU untuk melakukan penyesuaian. Hanya harga BBM pertamina saja yang belum dinaikan,” ujarnya.
Ia menuturkan, harga minyak mentah dunia terus mengalami peningkatan sejak bulan Maret 2021 lalu. Di periode bulan Mei 2021 harga minyak berada pada level lebih dari 60 dolar AS/barel.
Sementara itu, untuk harga minyak mentah WTI dijual dengan harga 65 dolar AS/barel dan untuk harga Brent mencapai 68 dolar AS/barel.
Oleh karena itu, dikatakan Mamit, berdampak kepada SPBU swasta telah mengalami kenaikan beberapa kali.
SPBU Swasta Telah Menaikan Harga BBM Dua Kali
“Salah satu contohnya adalah Shell, SPBU swasta itu telah menaikan harga sampai dua kali yakni, awal bulan Maret dan April 2021,” tuturnya.
Dari dampak kenaikan harga BBM tersebut, harga BBM Shell jenis Reguler atau RON 90 dijual dengan harga Rp 10.520/liter, Diesel Rp 10.590/liter, V-Power atau RON 95 mencapai Rp 11.050/liter, dan jenis Super (RON 92) mencapai Rp 10.580/liternya.
Berbeda halnya dengan harga BBM yang dijual oleh Pertamina seperti, Pertamax Turbo atau RON 98 Rp 9.850/liternya, Pertamax (RON 92) Rp 9.000/liter, dan untuk harga jual BBM jenis Pertalite (RON 90) mencapai Rp 7.650/liternya.
“Apabila dibandingkan dengan harga jual BBM produk Vivo, AKR, dan BP, harga Pertamina masih lebih murah,” ucapnya.
Kenaikan harga tersebut, lanjut Mamit, tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, seperti di Singapura harga BBM mencapai Rp 30.000/liternya.
Pihaknya mengaku tidak menepis kemungkinan harga BBM di Pertamina pun dapat melakukan penyesuain harga. Dirinya meyakini bahwa sampai saat ini harga BBM Pertamina paling kompetitif.
Mamit menjelaskan, apabila harga BBM di dalam negeri ini tidak ikut menyesuaikan, tentunya akan membuat beban finansial BUMN bidang energi semakin berat sekaligus akan membebani pada keuangan negara.
“Tentunya pihak Pertamina akan sangat konsisten dalam menjalankan tugas pemerintah, termasuk BBM Satu Harga untuk pendistribusian BBM sampai ke daerah 3T,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Menteri ESDM telah menerbitkan rebulagi melalui Permen ESDM No 34 Tahun 18 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014.
Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian penyesuaian harga BBM non subsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan. (RS-02)