NASIONAL, Sakata.id:- Dua orang dokter menjadi dua tersangka pada kasus jual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada 1085 orang di Medan Sumatera Utara. Kasus jual beli vaksin ini melibatakan tiga aparatur sipil negara dan satu oarang agen properti.
Para tersangka jual Vaksin Covid-19 yang seharunya vaksin tersebut diperuntukan bagi pelayanan publik dan vaksinasi di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Dua orang dokter yang terlibat yakni KS Dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, IW Dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, SH ASN Dinas Kesehatan dan SW agen properti.
Vaksin Dipakai di Luar Peruntukan dan Dijual
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putera Simajuntak mengatakan, kasus jual vaksin Covid-19 ini ilegal, karena seharusnya vaksin tersebut untuk pelayanan publik bagi narapidana di rumah tahanan. Tetapi dijual secara ilegal.
“Vaksin itu bukannya dipakai untuk narapidana, malah diberikan kepada masyarakat yang membayar,” kata Panca Putera Simajuntak, dalam Konferensi Pers.
Dua dokter tersebut memberikan vaksinasi ilegal sudah kepada 1085 orang, dengan 15 kegiatan vaksinasi berbayar. Yang dilakukan dokter IW delapan kali dan oleh dokter KS delapan kali.
SW seorang agen properti menjadi koordinator kegiatan yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumatera Utara mengatakan, pada awalnya dia banyak menerima pertanyaan dari kawan-kawannya yang mengingkan divaksin Covid-19.
Satu Orang Rp250 Ribu
SW memasilitasi dan bertemu dengan dokter IW dan dokter SW, lalu mengatur jadwal vaksinasi dan tempat kegiatan pemberian vaksin. Masyarakat yang divaksin memberikan uang atau membayar sebesar Rp250 ribu rupiah. Bahkan masyarakat juga mendapatkan sertifikat telah divaksin.
IW juga menurut informasi yang dihimpun kepolisian tidak hanya melaksanakan vaksinasi di Sumatera, tetapi juga melaksanakan kegiatan vaksinasi di Jakarta. Polisi masih mendalami kegiatan vaksinasi yang dilakukan IW di Jakrata.
Kapolda Sumetara Utara mengimbau agar masyarakat jangan terkecoh oleh vaksinasi cepata dengan berbayar. Sebab vaksinasi program pemerintah diberikan secara gratis tidak berbayar.
Setelah praktek ilegal dengan daur ulang alat test Covid di Bandara Internasional Kualanamu, masyarakat kali ini mendapat teladan tidak baik dari dokter yang memanfaatkan situasi dan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
Mereka menjual vaksin untukl layanan publik, dan memberikan vaksin Covid-19 itu kepada mereka yang membayar. RS-01*