Kebijakan Larangan Masuk untuk WNA 14 Negara Dihapus Demi Ini

Kebijakan larangan masuk 14 WNA
Sejumlah Wisatawan di Bandara Soekarno-Hatta/SAKATA

Naional, SAKATA.ID: Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing atau WNA dari 14 negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang menyampaikan langsung kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, ada beberapa alasan yang akhirnya Pemerintah kembali membuka pintu bagi WNA 14 negara yang sempat dilarang masuk.

Wiku mnegatakan, setidaknya ada 150 negara atau 76 persen negara di dunia yang telah terjangkiti Covid-19 varian Omicron.

Pemerintah menilai menutup akses pintu masuk Indonesia 14 WNA itu malah akan menyulitkan Indonesia dalam beberapa sektor.

Apabila pengaturan pembatasan daftar negara itu masih ada, pergerakan lintas negara yang diperlukan akan dirasa sulit.

Sementara hal itu masih dibutuhkan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk dalam pemulihan ekonomi nasional.

Wiku mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas yang digelar pada 10 Januari 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022. Yakni tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui, daftar WNA 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia itu yakni Afrika Selatan, Prancis, Botswana, Norwegia, Malawi, Angola, Zambia, Zimbabwe, Mozambique, Inggris, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Denmark.

Kebijakan larangan masuk untuk WNA 14 negara tersebut dicabut kembali. Sehingga, pada akhirnya, pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam.

Padahal, aturan sebelumnya, ketentuan karantina ini selama 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan dari 14 negara larangan tersebut.

Wiku menilai, 7×24 jam sudah cukup. Yaitu berdasarkan beberapa hasil studi terkini dari varian Omicron.

Ia mengungkapkan, disinyalir Omicron ini memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga karantina selama tujuh hari pun sudah cukup efektif dalam mendeteksi kasus positif.

Apalagi, lanjut dia, adanya upaya deteksi yang berlapis dengan entry dan exit test. Serta dilakukannya monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS.

Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered dari organisasi kesehatan dunia yaitu WHO terkait perjalanan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *