Kejaksaan Agung Terbakar, Lalu Bagaimana Nasib Berkas Di Sana ?

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Berkas
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar

SAKATA.ID : Gedung Kejaksaan Agung terbakar, Sabtu malam. Api melalap hebat gedung yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Diketahui, awal mula Gedung Kejaksaan Agung di lalap si jago merah sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan bahwa api bermula dari lantai enam gedung tersebut.

Kemudian, lanjutnya, merambat ke lantai tiga. Sehingga empat lantai Gedung Kejaksaan Agung terbakar.

Dia mengatakan, sampai pukul 22.00 WIB., api masih mengobar. Para petugas berupaya agar rambatan api tidak meluas.

Para petugas juga terus berupaya masuk ke dalam gedung. Agar dapat menjangkau titik api.

Menurutnya, untuk memadamkan Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar diterjunkan 23 mobil damkar dan 120 personel untuk memadamkan api.

Kemudian bagaimana dengan nasib berkas yang berada di dalam sana ?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD., menjelaskan bahwa berkas di sana masih aman.

Hal itu dia ungkapkan di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Terkait kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung), katanya, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara dalam keadaan aman.

Sehingga, katanya, kelanjutan penanganan perkara tidak akan terlalu terganggu.

Dia mengungkapkan bahwa yang terbakar adalah ruang Intelejen dan ruang SDM.

Pihaknya juga sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta JAM Pidum Fdhil Zumhana untuk memastikan keamanan berkas perkara.

Mahfud MD., juga meminta masyarakat tidak perlu berspekulasi terlalu jauh terkait kebakaran yang terjadi di Kejagung.

Sementara untuk Gedung Tahanan para tersangka, ungkapnya, juga dalam keadaan aman. Tidak terbakar.

Lantaran, Gedung Tahanan berada jauh dari titik lokasi gedung yang terbakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *