KPK Mati Kutu di Tangan Presiden Jokowi

Politikus Demorat Benny K. Harman. Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho

Nasional, Sakata.id: Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum, dibuat mati kutu di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Saat ini KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi,” kata Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman, Kamis (27/5/2021).

Bacaan Lainnya

Benny berpikir, terpilihnya Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi serta memperkuat KPK. Namun, prediksinya keliru setelah 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos dalam tes wawancara kebangsaan (TWK).

“Semula saya pikir, presiden jokowi akan melindungi serta memperkuat KPK. Ternyata perkiraan saya meleset, apalagi dengan diangkatnya Prof Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Di tangan keduanya KPK mati kutu,” ucap Benny.

Hal tersebut bermula ketika polemik pemberhentian pegawai KPK mencuat ketika tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Perlu diketahui, hal tersebut buntut dari revisi UU KPK, seluruh pegawai termasuk penyidik harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, dalam perjalanannya sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut. Alhasil, mereka dinonaktifkan sementara dari tugasnya, termasuk Novel Baswedan dan penyidik lainnya yang telah mengungkap kasus besar.

Beredar Isu Bahwa Ketua KPK Akan Memecat 75 Pegawai

Kini, telah beredar isu bahwa ketua KPK Firli Bahuri akan memecat ke-75 pegawai itu. Kritik mulai berdatangan serta publik mulai menyorot tajam.

“Kritik mulai berdatangan mengenai pertanyaan dalam tes yang dinilai tidak berkorelasi dengan misi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Jokowi angkat suara. Menurutnya, tes wawancara kebangsaan untuk menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK.

Hal ini telah sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status menjadi ASN ini tidak boleh merugikan hak pegawai.

Lalu, setelah itu sejumlah pimpinan lembaga terkait segera menghelat rapat.

Sejumlah lembaga terkait yang dimaksud adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Pimpinan KPK, dan beberapa petinggi lembaga negara.

Dari hasil rapat tersebut, dapat menyimpulkan, 51 dari 75 orang pegawai lembaga antirasuah itu, tidak lolos tes serta tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sebanyak 51 pegawai KPK tidak bisa melanjutkan termasuk tidak bisa menjadi ASN, karena sudah masuk kategori merah.

Berbeda hal dengan 24 pegawai lainnya yang masih bisa dilakukan pembinaan, agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN.

“Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan,” singkatnya.

Mengenai polemik tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel belum ada respon sampai berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *