Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpenjang

Larangan WNA Masuk Indonesia. foto:Antara/Ayu Khania Pranista
Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha.

NASIONAL, Jakarta:-  Presiden RI Joko Widodo memperpanjang pelarangan WNA masuk Indonesia sampai tanggal 28 Januari 2021. Perpanjangan larangan warga negara asing masuk ke tanah air ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers Senin, (11/1/2021).

Presiden kata Airlangga sudah menyetujui perpanjangan larangan WNA masuk Indonesia dengan perpanjangan selama dua kali tujuh hari atau selama dua minggu.

Bacaan Lainnya

Pelarangan WNA masuk Indonesia ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 varian baru dari luar negeri. Pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan bagi warga pengguna transportasi umum, dengan melakukan test Covid-19 lebih dulu.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak disertai dengan tindakan disiplin masyarakat. Karena itu Airlangga mengimbau penerapan protokol kesehatan tetap dijalankan.

Sementara Mentria Pariwisata dan Ekonomi Kretaif (Menparekraf) Sandiaga Uno kebijakan menutup akses masuk warga negara asing ke Indonesia semata-mata untuk menyelematakan bangsa dari sebaran virus corona varian baru.

Larangan WNA ke Indonesia Hanya Sementara

Menparekraf mengimbau kebijakan ini tidak perlu dikhawatirkan bagi para pengelola wisata terutama Bali yang menjadi tujuan wisata favorit  wisata manca negara.

“Ini kan temporary, artinya hanya sementara untuk keselamatan negara, semua sudah terkordinasikan dengan Bu Menlu (menteri luar negeri),” kata Uno.

Uno menjamin seluruh perkembangan informasi akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pengelola wisata di daerah. Hal ini agar pemerintah daerah bisa melakukan persiapan.

update-nya akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah agar bisa persiapan,” kata Uno.

Larangan WNA ke Indonesia Kebijakan Komprehensif Penanganan Covid

Sementara Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pelarangan WNA masuk Indonesia harus menjadi kebijakan yang komprehensif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sukamta mengingatkan, jangan sampai kebijakan penutupan akses WNA masuk Indonesia ini tidak diimbangi dengan penangan yang baik di dalam negeri sendiri. Pihaknya masih melihat di dalam negeri masyarakat masih sendiri-sendiri bergulat dengan pandemi.

“Kondisi bed di ruang isolasi di berbagai daerah sudah melebih kapasitasnya. Kebijakan taktis menangani pandemi di dalam negeri juga harus dilakukan,” kata Sukamta.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *