Viral Video Logo HUT RI Di Spanduk Dicat, Dinilai Mirip Salib

Viral Video Logo HUT RI Di Spanduk, Mirip

SAKATA.ID : Sebuah video menjadi viral di media sosial. Di dalam video itu terlihat seorang mengecat Logo Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia yang ada di dalam spanduk dinilai mirip salib.

 

Bacaan Lainnya

Logo HUT ke-75 RI itu dituding mirip dengan lambang salib. Sehingga warga menghapus beberapa bagian logo dengan cat supaya tidak menyerupai salib.

Video yang merekam warga tersebut diunggah oleh akun @tubirfes. Terlihat seorang pria berbaju hitam dan memakai topi mengecat logo resmi dari Pemerintah itu.

BACA JUGA : Logo HUT Kemerdekaan Dikritik Karena Ada Lambang Mirip Salib

Di samping logo itu tertulis ‘Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lhokseumawe, Aceh’.

Spanduk yang dicat sudah terpasang di depan sebuah kantor atau sebuah gedung

Beberapa warga juga tampak ikut menyaksikan proses pengecetan spanduk tersebut.

Ada beberapa orang yang memakai kemeja putih, terlihat memberikan instruksi selama proses mengecat spanduk.

Logo yang berwarna putih itu dicat dengan warna yang senada dengan warna dasar spanduk yaitu cat merah.

Sehingga gambar yang dianggap mirip salib itu tidak terlihat.

Video yang viral itu mendapat banyak komentar. Bahkan ditonton oleh hampir 2 juta penonton.

Penjelasan Logo

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengklarifikasi kritikan dari sejumlah pihak itu.

Indonesia Maju

Menurutnya semua penjelasan ada di situs setneg.go.id. Berdasarkan keterangan di laman tersebut bahwa tema besar peringatan Logo HUT RI tahun 2020 ini yakni Indonesia Maju.

Dijelaskan, Indonesia Maju merupakan sebuah representasi dari Pancasila, sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Dan sebuah simbolisasi dari Indonesia, yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan.

BACA JUGA : Boneka Annabelle Dikabarkan Hilang dari Tempat Penyimpanannya

Di pedoman itu juga dijelaskan penggunaan logo yang salah, meliputi:

1. Mengubah logo dengan tidak proporsional

2. Posisi slogan di atas logo

3. Menambahkan elemen baru pada logo

4. Logo tidak boleh di outline

5. Logo tidak boleh distort

6. Logo tidak boleh ditambah outline

7. Tidak boleh diisi warna hitam

8. Memberikan warna logo tidak sesuai dengan background

9. Mengubah ukuran logo dengan tidak proporsional

10. Tidak boleh menambahkan pattern baru

11. Memberikan drop shadow pada logo

12. Memberikan outer glow pada logo

13. Memberikan frame pada logo

14. Logo tidak boleh di overlay

15. Memberikan warna gelap di background gelap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *