Nasional, Sakata.id: Guna mendukung percepatan penurunan stunting, Pemerintah Pusat meminta kepada seluruh kepala daerah memanfaatkan semaksimal mungkin dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengucurkan anggararan baik melalui mekanisme belanja kementerian atau lembaga, maupun melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
“Mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan alokasi yang cukup besar ini merupakan tanggung jawab bersama K/L maupun Pemerintah Daerah,” kata Sri saat menghadiri Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan DAK, DID, dan APBD 2022 di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Pihaknya mengharapkan, anggaran tersebut bisa menghasilkan dampak penurunan stunting khususnya bagi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, harus saling berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh K/L atau satu daerah.
Menurut Sri, DAK Fisik sebesar Rp 1,9 triliun telah dikeluarkan melalui TKDD pada APBN tahun 2020 lalu, dengan realisasi mencapai Rp 1,8 triliun diperuntukan bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi.
Sementara itu, untuk DAK Fisik mencapai Rp 2,7 triliun memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).