Pilkada Serentak 2020 Akan Lebih Baik Jika Diundur ke 2021

Partisipasi Pemilih Pilkada
Pilkada Serentak 2020

NASIONAL, SAKATA.ID : Adanya Pandemi Virus Corona Baru atau Covid-19 membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang semula ditetapkan digelar 23 September diundur menjadi tanggal 9 Desember. Semua kebutuhan anggaran untuk Pilkada dialihkan terlebihdahulu ke Penanganan Covid-19.

Pilkada serentak 2020 ini dinilai yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Lantaran melibatkan 270 daerah, melaksanakaan pemilihan dalam satu waktu. Meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tahapan lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

BACA JUGA : Iwan Saputra Resmi Dideklarasikan PKS Sebagai Cabup Tasikmalaya di Pesantren

Dimulai dengan mengaktifkan kembali lembaga ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).

Kemudian, verifikasi faktual pasangan calon perseoranga yang tadinya bakal dimulai 18 Juni menjadi mundur, pada 24 Juni 2020.

Dan, jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga diundur. Semula dirancang 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Tahapan lanjutan tidak bisa diundur lagi. Harus sesuai dengan PKPU terbaru. Apabila diselenggarakan 9 Desember 2020 maka tahapan Pilkada harus dimulai Juni 2020. Tidak bisa menjadi Juli 2020.

“Tidak bisa diundur karena KPU sudah membuat simulasinya,” ujarnya.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan mengenai penundaan Pilkada Serentak hingga Desember 2020 diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2020. Yaitu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu itu alasannya karena ada bencana non-alam, Pandemi Virus Corona.

Di dalam Pasal 201 A ayat (2) di Perppu itu disebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Desember 2020.

Di Perppu itu juga dijelaskan, apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020 maka akan dijadwalkan kembali. Namun setelah Pandemi Corona berakhir.

Pilkada Serentak Lebih Baik 2021

Namun, banyak yang menilai kalau Pilkada Serentak lebih baik digelar pada 2021. Lantaran situasi saat ini penuh dengan ketidakpastian. Akhir dari Pandemi Virus Corona di Indonesia masih belum diketahui.

Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mendukung Pilkada Serentak 2020 diundur hingga akhir tahun 2021.

Menurutnya Pilkada Serentak butuh perencanaan lebih matang. Tidak mungkin dilaksanakan pada 9 Dedember 2020. Karena kondisi darurat Virus Corona belum bisa dikatakan berakhir.

BACA JUGA : Sah ! PPP – PDIP Bersatu Usung Hade – Yakin

“Melihat kondisi saat ini, tidak mungkin Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember. Jangan dipaksakan karena dikhawatirkan menurunkan kualitas Pemilu,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia menyarankan Pilkada Serentak dilaksanakan Juni 2021.

Meskipun, kata dia, ada konsekuensi dimana wilayah yang kepala daerahnya berakhir di Februari 2021 akan mengalami kekosongan hukum.

Tetapi Titi lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 dipimpin oleh kepala daerah definitif. Supaya programnya jelas dan terbangun soliditas dengan baik. (S-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *