Pimpin IKN, Bambang dan Dhony akan Bangun Kota Percontohan Dunia

Pimpin IKN
Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe/Setkab

Politika, SAKATA.ID: Presiden Joko Widodo melantik dua orang yang pimpin Ibu Kota Nusantara atau IKN, Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe.

Nama Bambang dan Dhony ini diumumkan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)Heru Budi Hartono, dalam keterangan resminya di Situs Setkab.

Bacaan Lainnya

Heru berharap keduanya akan menjadi pasangan yang pas untuk memimpin IKN Nusantara.

Sementara itu, Bambang setelah dilantik menjadi Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3/2022) sore, bercerita soal visi dan arah pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.

Pembicaraan mengenai pembangunan kota yang bakal dipimpinnya tersebut, Bambang hanya akan menindaklanjuti diskusi awal dengan Jokowi, sebelumnya.

Dia mengungkapkan, sudah diskusi dengan Jokowi yang menitipkan tentang IKN. Bahwa Bambang harus membangun peradaban baru dan kota percontohan bagi dunia di IKN.

Bambang mengungkapkan, Jokowi juga telah mewanti-wanti supaya IKN dapat dikelola dengan mengedepankan interaksi antarwarga.

Kemudian ada kemampuan digitalisasi yang mewarnainya. Serta tetap menjunjung nilai humanis dan kerekatan sosial.

Program-program di IKN pun nantinya tidak boleh semata-mata hanya membangun fisik. Ia mengaku, ingin membangun masyarakat dinamis.

Sehingga IKN Nusantara akan menjadi kota untuk semua. Hal tersebut dituturkan Bambang, dikutip melalui laman Youtube Sekretariat Presiden.

Bambang mengungkapkan, saat ini ia pimpin IKN untuk membangun kota dengan baik butuh waktu minimal 15–20 tahun.

Lamanya itu, biasanya supaya bisa memiliki ruh atau soul of the city. Bambang tidak hanya membangun fisik, tetapi ingin memiliki kerekatan sosial, interaksi antarwarga, dan kota ini menjadi layak huni, humanis, liveable.

Undang-Undang IKN Nusantara diteken Jokowi pada 15 Februari 2022. Menurut Undang-Undang itu, Kepala otorita ibu kota Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara.

Dalam Undang-Undang IKN itu juga dijelaskan terkait dengan masa jabatan kepala dan wakil kepala otorita.

Keduanya memegang jabatan selama lima tahun. Kemudian dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN diberi tugas untuk merespons perkembangan era digital. Guna memudahkan segala urusan pembangunan IKN.

Kepala Otorita atau yang pimpin IKN itu setara menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *