Rektor UIN Yogyakarta Minta Penendang Sesajen Dimaafkan, Hentikan Proses Hukum

Nasional, SAKATA.ID: Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Dr Phil Al Makin meminta supaya epnendang sesajen dimaafkan.

Sebelumnya, seorang pria bernama Hadfana Firdaus menendang sesajen di wilayah erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ia telah ditangkap Polisi dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini Hadfana terancam jeratan Pasal 156 KUHP. Yakni, tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dr Phil Al Makin sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (15/1/2022), atas dasar toleransi dia meminta agar masyarakat memaafkan Hadfana.

Dia juga mengungkapkan, tersangka Hadfana pernah berkuliah di kampus yang dipimpinnya itu.

“Saya Rektor UIN, meminta warga Indonesia, pemerintah. Terutama (warga) Kabupaten Lumajang. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus. Ini yang harus kita pegang pertama kali,” kata dia dikutip Detik.

Rektor UIN Yogyakarta ini juga menilai, warga Indonesia memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, lanjut dia, bangsa Indonesia ini terdiri dari bermacam-macam agama dan aliran kepercayaan. Sehingga, sepatutnya hidup selaras dan harmonis.

Maka, tegas dia, kewajiban semua adalah untuk memaafkan Hadfana. Menurutnya, kemungkinan pelaku itu sedang khilaf dalam menendang sesajen.

Dia mengungkapkan, apabila ingin memberi contoh yang baik maka pertama yang memberi contoh adalah dengan lapangkan dada dan memberitahu yang baik kepada pelaku.

Kenapa Hadfana harus dimaafkan, Al Makin menilai banyak pelanggaran hukum yang lebih berat daripada yang dilakukan oleh mantan mahasiswa UIN Yogyakarta itu.

Al Makin menyerukan kepada pihak yang berwajib dan pemerintah atau pihak lain yang berkait dengan hukum, untuk memaafkannya.

Ia beralasan, perilaku memaafkan itu sangat penting bagi bangsa Indonesia lantaran bangsa yang sangat pemaaf.

Al Makin mengungkapkan, berdasar toleransi, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 untuk segera dihentikan penghujatan kepada yang bersangkutan.

Menurut dia, jika memang Indonesia ini adalah bangsa yang baik dan besar maka tolong beri contoh ke yang bersangkutan bahwa Indonesia ini bangsa pemaaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *