Tahun 2024 Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
2024 Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Nasional, SAKATA.ID: Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara pada 2024 mendatang. Pasalnya, Ibu Kota Negara atau IKN bakal mulai pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (6/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada semester I-2024. Keppres ini mengesahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Bambang menegaskan, mana kala Presiden mengeluarkan Kepppres pada 2024 nanti, maka ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara.

“Walaupun 2024 nanti. Namun kami sudah melakukan persiapan. Sejak sekarang,” ujar Bambang.

Dia juga mengatakan, persiapan yang dilakukan di antaranya adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemindahan dilakukan bertahap.

Selain itu, lanjut Bambang, Badan Otorita pun tengah mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, layanan publik lainnya harus siap beroperasi pada 2024 di IKN Nusantara. Oleh sebab itu, Banda Otorita harus mempersiapkannya mulai 2023 ini.

559 Hari Tersisa Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Menurut bambang, Presiden Jokowi menginstruksikan supaya bisa melakukan Upacara Hari Kemerdeka RI ke-79 di IKN Nusantara.

Jadi hanya tersisa 559 hari lagi hingga 17 Agustus 2024 Presiden melaksnaakan Upacara Hari Kemerdekaan RI di Nusantara.

Karenanya, ia senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 ini. Supaya bisa menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bambang mengungkapkan, saat ini Otorita IKN Nusantara sudah memiliki Badan Anggaran. Namun demikian, belum menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan.

Otorita IKN Nusantara mengajukan anggaran sebanyak Rp 650 miliar. Kementerian Keuangan sudah menyetujuinya. Dan untuk tahap pertama telah memberikam Rp 250 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *