Ragam, SAKATA.ID : Setelah disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Namun penetapan Undang-Undang itu masih menjadi polemik di masyarakat.
Berbagai aksi dilakukan oleh serikat buruh di berbagai wilayah. Mereka ingin Omnibus Law RUU Cipta Kerja dianulir. Lantaran dinilai merugikan.
Di media sosial, aksi juga dilakukan oleh netizen di Indonesia dalam meluapkan kekesalannya kepada Anggota Legistatif ini.
Para netizen mebuat akun anonim di berbagai platfrom e-commerce. Mereka menjual Gedung DPR di platform e-commerce itu.
Seperti yang ada di platfrom e-commerce tokopedia, sebuah akun nampak menjual Gedung di Senayan, Jakarta itu.
Di dalam toko online itu, ‘penjual’ menulis “dijual gedung DPR beserta anggotanya”. Harga jualnya juga tak tanggung-tanggung hanya Rp100 ribu.
Bahkan, di dalam keterangannya dituliskan, bebas ongkos kirim. Itu merupakan bentuk sindiran.
Postingan penjualan Gedung DPR itu sudah dilihat ratusan orang.
Tidak hanya di tokopedia, beberapa platform e-commerce lain juga tercantum sejumlah akun menjual gedung yang mirip tempurung kura-kura itu.
Bahkan dengan harga yang sangat murah. Antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Langkah netizen menjual Gedung Dewan ini bukan sekali ini saja.
Pada tahun 2019 lalu banyak netizen melakukan hal yang sama. Disaat marak aksi massa yang bergerak ke DPR menolak berbagai pembahasan RUU yang digodok dewan.