SAKATA.ID, JAKARTA : – Nomor Induk Kepegawaian (NIK) honorer kategori 2 yang lulus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai saat ini tidak jelas. NIK mereka belum juga diterbitkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan ada 51 ribu lebih honorer K2 yang dinyataka lulus P3K. Namun sayang status mereka tidak jelas padahal mereka sudah lulus sejak enam bulan lalu.
“Kami mendesak Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) untuk menanganinya lebih serius,” kata Hugua, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, BKN, dan KSN di Gedung DPR Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta, Senin (07/07/2020).
Banyak P3K Honorer K2 yang Memasuki Usia Pensiun
Hugua merasa miris ketika mendapatkan informasi ada honorer K2 dari Tasikmalaya yang lulus PPPK sementara usianya sudah mendekati pensiun.
“Artinya kalau ini lambat, bisa jadi dia tidak menikmati masa kerja itu dan keburu pensiun, dia umur 58 tahun jalan,” kata Hugua.
Dikatakan tidak sedikit PPPK yang usianya sudah mendekati pensiun, bahkan ada catatan yang sudah meninggal dunia.
BACA JUGA : Koperasi Pangan Harus Diperkuat di Seluruh Nusantara
Kendala dari belum diterbitkannya NIP adalah belum adanya landasa Peraturan Presiden yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK tersebut.
“Saya minta Men PAN-RB segera mengurus penerbitan NIP dan segera direalisasikan,” ujarnya.
Masalah P3K tahun ini yang mencapai 51 ribuan ini bakal menjadi kunci untuk menyelesaikan 430 ribu orang honorer K2 lainnya dalam jangka periode enam tahun kedepan.
“Ini akan membuka peta jalan penyelesaian masalah honorer K2 yang jumlahnya 430 ribu. Selanjutnya honorer K2 menjadi beban tanggungan pemerintah daerah, untuk memenuhi kebutuhan kepegawaian di pemerintahan daerah,” kata dia. (S-02)**