Hukum, SAKATA.ID: Setelah dipecat KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Novel Baswedan CS diangkat menjadi ASN Polri.
Novel diangkat menjadi ASN di Kepolisian Republik Indonesia bersama 43 eks pegawai KPK lainnya. Berapa gaji mereka di tempat kerjanya yang baru?
Sakata mengutip dari laman puskeu.polri.go.id. Bahwa gaji ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.
Aturan tersebut yakni tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977. Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan itu, diterangkan bahwa besaran gaji tergantung golongan ASN.
Berdasar aturan ini, besaran gaji pokok ASN Polri golongan I adalah Rp1.560.800 per bulan hingga Rp2.686.500 per bulan.
Pada Kamis (9/12/2021) sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik sebagai ASN Polri. Pengangkatan bertempat di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta.
Pelantikan yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun tetap molor dari jadwal. Pelantikan itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengucapkan selamat bergabung kepada Novel Baswedan Cs. Ia mengajak ke 44 mantan pegawai KPK itu untuk tetap memperkuat komitmen dan kebijakan pemerintah.
Yaitu dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi, investasi dan lainnya.
Seusai menjalani pelantikan menjadi ASN Polri, Novel Baswedna Cs bakal mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.
Para mantan pegawai KPK itu tak langsung diangkat sebagai ASN Polri. Sebelumnya, mereka mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu. Tentunya, sebagai bahan rujukan bidang sumber daya manusia Polri dalam menempatkan mereka.
Diketahui, ada 57 pegawai KPK yang dipecat. Namun tak semuanya menjadi ASN Polri. Terdapat 12 orang yang menolak tawaran bergabung di Polri dengan berbagai alasan.
Ke 44 nama yang menjadi ASN Korps Bhayangkara itu terdapat sejumlah nama beken di KPK di antaranya, Ambarita Damanik, eks Kepala Satgas Penyidik KPK.
Kemudian ada Harun Al Rasyid, eks Kepala Satgas Penyelidik yang dijuluki ‘Raja OTT’. Ada YudiPurnomo, penyidik dan juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK. Serta penyidik senior Novel Baswedan.