Odong-odong Tak Boleh Dijadikan Mobil Penumpang

Odong-odong
Odong-odong/Ist

Hukum, CIAMIS: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melalui Satuan Lalu Lintas mengimbau warga untuk tidak menaiki odong-odong karena bukan mobil penumpang.

Imbauan itu dilakukan langsung Anggota Polres Ciamis kepada para penumpang kendaraan hias terbuka itu di Kawasan Bendungan Manganti.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengungkapkan, pihaknya menyampaikan imbauan itu untuk keamanan di wilayah hukum Polres Ciamis.

Iman menegaskan bahwa odong-odong itu termasuk pada penggunaan kendaraan tidak ada peruntukkannya. Dan ini sangat membahayakan bagi pengguna maupun orang lain.

“Penggunaan kendaraan tidak pada peruntukannya ini sangat berbahaya. Membahayakan pengguna maupun orang lain,” kata Asep Iman pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Asep melanjutkan, mobil odong-odong tidak layak untuk jadi kendaraan penumpang. Dari segi keamanan dan kenyamanan penumpang pun jauh dari kata layak.

Tak hanya itu, kendaraan itu pun berkeliaran tidak sesuai dengan Uji Tipe Kendaraan sehingga membahayakan apabila beroperasi di jalan raya.

“Odong-odong sangat berbahaya bagi penumpang. Karena tidak aman untuk dijadikan mobil penumpang,” ucap dia.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami terkait bahya penggunaan kendaraan di luar peruntukannya.

Dengan begitu, akan timbul kesadaran dan budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi dan meminimalisir fatalitas terjadinya kecelakaan.

“Imbauan terkait penggunaan odong-odong itu disampaikan kepada warga dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas,” lanjut dia.

Dia berharap, semoga imbauan itu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Odong-odong di wilayah hukum Polres Ciamis..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *