Peran Pemuda dalam Perspektif Undang-Undang

Undang-Undang
Ilustrasi Pemuda/Net

Opini, SAKATA.ID: Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah memberikan ruang bagi pemuda di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.

Misalnya, bagaimana pemerintah memberikan pelayanan terhadap pemuda, kemudian bagaimana peran, tanggungjawab dan hak pemuda yang dijamin pemerintah secara yuridis konstitusional.

Bacaan Lainnya

Jarang sekali kita mengamati, bagaimana sebenarnya posisi pemuda dari sudut pandang perundang-undangan. Kajian mengenai pemuda lebih banyak membahas tentang peran kepemudaan sebagai satu masa transisi, kepemudaan sebagai identitas, kepemudaan sebagai aksi atau kepemudaan sebagai praktik dan pencipta budaya.

Lalu, seperti apa kiranya pemerintah menjamin hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemuda?

UU Kepemudaan mengisyaratkan bahwa pelayanan terhadap pemuda merupakan kewajiban emerintah, dan pemerintah daerah.

Undang-undang sebagai produk hukum negara merupakan payung hukum yang melindungi berbagai kepentingan bangsa yang berada di bawahnya.

Salah satu kepentingan bangsa yang wajib dilindungi adalah pemuda. Pemuda adalah entitas yang prinsipil bagi bangsa dan negara. Sosok pemuda memiliki beragam potensi yang kelak mejadi sumber daya bagi pembangunan nasional. Karakter khas dari sosok pemuda adalah jiwa semangat dan kejuangannya, energik, kesukarelaan, tanggungjawab, serta berjiwa ksatria.

Peran, hak, dan tanggung jawab pemuda sebagai entitas penting dalam penataan bangsa dijamin pemerintah melalui Undang-Undang tentang Kepemudaan. Penjaminan Peran, hak dan tanggung jawab pemuda ini adalah suatu keniscayaan.

Bagaimana tidak? sosok pemuda adalah mereka yang masih hijau, seperti halnya tunas yang memerlukan perlindungan dan pengarahan. Sedangkan di masa depan, beban dan tanggung jawab mereka begitu berat, karena mereka didaulat sebagai rantai generasi yang akan melanjutkan estafet pembangunan.

Jadi, penjaminan peran, hak, dan tanggung jawab pemuda adalah kewajiban hukum bagi pemerintah.

Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas.

Selain itu, pelayanan kepemudaan juga dirahkan untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya adalah suatu kondisi yang sama namun dilihat dari sudut yang berbeda.

Sisi lain dari suatu kewajiban adalah adanya suatu hak. Jika undang-undang mengamanatkan kewajiban bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan terhadap kepemudaan, maka bersamaan dengan itu, pemuda juga akan memiliki hak secara kosntitusional.

Hak pemuda tertuang dalam Pasal 20 UU Kepemudaan. Di dalamnya mengatur, bahwa setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan serta pelayanan dalam penggunaan sarana dan prasarana kepemudaan tanpa diskriminatif. Bahwa pemuda berhak atas advokasi, akses pengembangan diri, serta kesempatan untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.

Hak pemuda lainnya adalah mendapatkan peningkatan dan perluasan dalam memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki. Kemudian, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan, mendapatkan pendampingan, peningkatan kapasitas dan kompetensi, merupakan hak pemuda selanjutnya.

Selain hak pemuda, UU Kepemudaan juga memberikan arahan tentang bagaimana peran pemuda dalam sinergitas pembangunan nasional. Peran adalah unsur fundamental dalam lakon pembangunan bangsa dan negara.

“Berikan aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”.

Kutipan tersebut adalah pernyataan Ir. Soekarno yang memberikan gambaran tentang betapa mengagumkan dan dahsyatnya peran pemuda.

Menurut penulis, apa yang dinyatakan tokoh proklamator kita tentang peran pemuda itu tidaklah berlebihan. Karena pemuda memang memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan (Pasal 16 UU Kepemudaan).

Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral terwujud dari aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan. Memiliki kesadaran hukum, dan kemampuan memperkuat iman dan takwa, serta menjaga ketahanan mental dan spiritualnya merupakan tugas kedudukan pemuda dalam pembangunan bangsa.

Selanjutnya, peran aktif pemuda adalah sosial kontrol. Peran mereka dalam melakukan sosial kontrol dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif perumusan kebijakan publik, mengawal transparansi dan akuntabilitas publik, serta bersikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

Dalam UU Kepemudaan, pemuda juga berperan sebagai agen perubahan. Kaum mahasiswa lebih familiar dengan menyebutnya “Agen of Change”, artinya pemuda harus mampu berperan dalam mewujdukan perubahan yang progresif. Peran itu diaktualisasikan dalam bentuk pengembangan Iptek, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Lalu apakah Undang-Undang menuntut tanggung jawab pemuda? Ya, setiap pemuda memiliki tanggung jawab atas dirinya, lingkungan serta bangsa dan negaranya.

Bahkan, sebagai warga negara, pemuda memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan tanggung jawab konstitusional.

Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab dirinya terhadap Tuhan dan agamanya. Ini soal etika dan moralitas kemanusiaan sebagai Khalîfah fil ardhi. Sebagaimana Tuhan menunjuk manusia sebagai perwakilan-Nya untuk mengatur segala urusan di bumi.

Tanggung jawab sosial adalah tanggungjawab dirinya terhadap masyarakat dan lingkungannya.

Kaum muda harus mampu berbaur dengan masyarakat dan lingkungannya, peduli dan memprioritaskan kepemudaannya dalam membangun kehidupan sosial yang adil dan beradab.

Sedangkan tanggung jawab konstitusional adalah tanggung jawab dirinya terhadap bangsa dan negara. UU kepemudaan menuntut agar setiap pemuda dapat menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan memastikan penegakan hukum.

Kemudian, setiap pemuda bertanggungjawab untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, juga meningkatkan ketahanan budaya nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.

Jadi, peran, hak, dan tanggung jawab pemuda telah diarahkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang. Menjunjung tinggi peran, hak dan tanggung jawab pemuda, menjaga martabat bangsa agar tetap kokoh dalam persatuan dan kesatuan, adalah suatu kewajiban dan hak pemuda secara bersamaan.

Oleh karena itu, setiap pemuda harus mampu menyadari keberadaan, potensi dan kedudukannya, bahwa mereka adalah suatu elemen penting yang menentukan kemajuan bangsa dan negara di masa mendatang.

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unigal Tingkat Akhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *