Korlantas Polri: Penerapan SIM C Paling Cepat Akhir Tahun Ini

Ilustrasi

Otomotif, Sakata.id: Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo menyatakan, penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor listrik dan motor gede (moge) paling cepat akan diterapkan akhir 2021. 

Namun, sejauh ini polisi belum mempunyai alat pengujian dan merampungkan metode tes terhadap pemohon SIM jenis baru itu.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku membutuhkan waktu untuk mempersiapkan semua itu, sebab metode pengujian antara SIM C biasa dengan golongan yang baru berbeda.

“Ya, itu kan butuh waktu. Saat ini belum, semua masih beriringan, bisa dilaksanakan paling cepat akhir tahun ini. Sekarang masih persiapan dan sosialisasi,” ujar Djati, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, dalam penggolongan SIM C itu terbagi menjadi tiga golongan. Diketahui resmi diterapkan setelah kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai SIM.

“Aturan baru itu yakni, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021,” terangnya.

Dijelaskan Tri, peraturan kepolisian baru ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Peraturan ini dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.

Aturan Baru Mulai Resmi Berlaku Sejak Ditetapkan UU

Kemudian, pada aturan baru yang mulai resmi berlaku sejak ditetapkan dalam undang-undang pada bulan Februari ini, tertulis bila SIM C menjadi tiga golongan.

“Yang pertama adalah SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc,” katanya.

Hal tersebut bisa diasumsikan golongan ini merupakan SIM yang berlaku pada motor bebek maupun skutik atau pun motor sport 250 cc.

Lalu, yang kedua yakni golongan SIM CI bakal pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc. SIM ini juga berlaku bakal pengguna motor listrik.

Terakhir adalah pada penggolongan SIM CII yang ditujukan bakal pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. 

Sama seperti SIM CI dan SIM CII juga bisa sekaligus digunakan pengendara motor bebas emisi.

Selain merampungkan persiapan, sambung Djati, pihaknya pun sembari melakukan sosialisasi terutama kepada pengguna motor.

Pihaknya menginginkan agar aturan baru mengenai SIM ini segera berlaku, paling tidak di beberapa kota besar sekaligus, agar menjadi contoh bagi wilayah lain di Tanah Air.

“Sambil menunggu alat uji, kami terus melakukan sosialisasi. Kalau sudah terpenuhi bisa diterapkan, walau hanya di beberapa Satpas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *