SAKATA.ID: Padang Bunga Kasna di Karangasem Bali, menunjukan betapa banyak pohon bunga kasna atau disebut edelwis di daerah itu.
Putri Koster istri dari Gubernur Bali menginginkan bunga-bunga di Padang Bunga Kasna bisa disulap menjadi parfum dan masuk ke hotel dan restoran.
Pupulasi bunga Kasna cukup banyak di Kawasan Besakih Amlapura Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Namun petani bahkan Padang Bunga Kasna di sana sempat tutup setelah erupsi Gunung Agung di tahun 2018.
Setelah erupsi petani kembali menanam bunga Kasna. Bunga itu memang diperlukan untuk ritual Hari Raya Galungan sebagai sajen setiap enam bulan sekali. Setelah Galungan tak ada lagi momentum pasar yang bagus untuk penjualan edelwis.
Keinginan Putri Koster untuk memodifikasi pengolahan bunga edelwis menjadi bahan baku parfum tidak lain agar petani harapannya terus bersambung karena pasar edelwis terus terbuka kendati selesai Galungan. Mereka akan terus menanam untuk kebutuhan pembuatan parfum.
Parfum aromatic bunga sangat dibutuhkan di perhotelan dan restoran. Intansi di pemerintahan juga harus mengawal pemasarannya agar hotel-hotel dan restoran dibali dianjurkan memakai parfum aromatic dari bunga kasna.
“Harus dikuasai cara pembuatannya. Kalau sudah dikuasai kebutuhan bunga akan meningkat,” kata Putri Koster, Sabtu (23/8/2020) di Taman Edelwis Karangasem Bali.
Cita-cita Ketua Dekranasda Provinsi Bali ini tidak lain untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat di perdesaan. Sehingga terbangun simbiosis mutualisme antara orang desa dengan orang kota. Bunganya dari perdesaan, parfumnya di jual ke perhotelan di kota.
“Saya ingin perekonomian di desa-desa juga ikut stabil. Tidak boleh orang desa hanya jadi penonton saja, harus mengambil bagian dan berperan dalam rangkaian perputaran perkeonomian,” kata dia.
Tanaman kasna memang memiliki aroma yang sangat harum. Aromanya itu diyakini bisa menjadi salah satu bahan baku pembuatan parfum atau penyegar ruangan.
Tempat wisata Taman Edelwis Karangasem sendiri, sudah mulai beroperasi dan dibuka untuk wisatawan domestik. Namun peraturan pencegahan penyebaran Virus Corona tetap wajib diterapkan dan dipatuhi pengelola.*