Nasional, SAKATA.ID: Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok atau Sembako menjadi polemik.
Tetapi nyatanya, tidak banyak warga yang paham barang bahan pokok apa saja yang bakal dikenakan PPN hingga 12% itu.
Mari kita simak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip portal media daring Bisnis pada Selasa (15/6/2021).
Sri menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan pada sembako dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
Namun, ia menegaskan Pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional.
Menurutnya, pajak dipungut untuk melaksanakan azas keadilan. Pemerintah tak akan asal pungut untuk penerimaan negara hingga merugikan rakyat.
Misal barang jenis beras. Jika beras hasil produksi petani asal Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lainnya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak kena PPN.
Ia menilai, ada beras kualitas premium hasil impor lah yang bakal dikenakkan PPN. Seperti beras basmati, beras shirataki.
Beras-beras itu harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dari beras produksi petani Indonesia. Beras premium itu juga biasanya hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Selama ini, sembako jenis beras tersebut tidak dipungut pajak. Maka Pemerintah menilai seharusnya dikenakan PPN.
Demikian juga dengan daging sapi premium. Seperti daging sapi Kobe, Wagyu. Harganya bisa 10 sampai 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.
Dari laman media sosial Kementerian Keuangan @Kemenkeu dijelaskan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia mengkonsumsi daging jenis itu.
Hanya kalangan masyarakat atas yang mampu membelinya.
Ternyata, selama ini daging premium ini tidak dikenai pajak. Sama halnya dengan daging lokal yang dijual di pasar. Inilah ketidakadilan yang dimaksud.
Artinya, masyarakat yang membeli daging di pasar tradisional dan masyarakat kelas atas yang membeli daging premium sama-sama tidak membayar pajak.
Reformasi Sistem PPN Pada Sembako
Maka, saat ini Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN. Aspek keadilan dan gotong royong dalam kepatuhan pajak yang paling ditonjolkan.
Reformasi sistem PPN ini merupakan satu dari banyak program reformasi perpajakan yg disiapkan Pemerintah dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani menegaskan, memang sudah seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
Itulah asas keadilan, tegasnya. Di dalam sistem perpajakan yang kuat membantu dan berkontribusi untuk menguatkan yang lemah.