Pakai Baju Partai, ASN Dinas Kesehatan Ciamis Dipanggil DPRD

Politika, CIAMIS: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat lantaran diduga melanggar kode etik.

Pemanggilan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) oleh oleh Komisi A DPRD Ciamis.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A Ade Amran menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang ASN di Dinas Kesehatan.

Ia mengungkapkan bahwa ASN yang dimaksud tersebut dilaporkan lantaran memakai atribut partai.

“Kami memanggil ASN di Dinas Kesehatan, karena ada laporan dari masyarakat Ciamis ada salah satu pegawainya yang diduga telah melanggar kode etik,” ujar Ade dihubungi wartawan, Kamis (27/5/2021).

Ade Amran mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait ASN yang memakai atribut partai saat berolahraga di luar jam kerja.

“Prinsipnya, Komisi A menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada ASN di Dinas Kesehatan yang memakai atribut partai,” kata Ade.

Ia menegaskan, dalam pemanggilan itu Komisi A menekankan agar Dinas Kesehatan Ciamis meningkatkan intensitas pembinaan bagi ASN.

Sehingga, kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kita penekanannya, lebih ke organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk meningkatkan intensitas pembinaan bagi aparatur. Supaya jangan sampai terjadi lagi ada ASN yang sadar atau tidak sadar memakai atribht partai,” tegas Ade.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Ciamis Anton Wahyu mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Ciamis.

Pegawai yang memakai atribut partai itu pun sudah memberikan klarifikasi. Yang bersangkutan pun sedang mendapatkan pembinaan dari lembaga terkait.

Anton menegaskan, untuk sanksinya Komisi A telah menyerahkan sepenuhnya kepada OPD. Lantaran, tegas Anton, DPRD menilai OPD punya prosedur tersendiri.

“Apakah sanksinya ringan atau berat. OPD punya prosedur tersendiri. Pihak Komisi A pun sudah menerima laporannya. Progres yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terus dilaporkan ke pihak DPRD,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *