Nasional, SAKATA.ID: Polda Metro Jaya menangkap mobil berplat SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”.
Kendaraan berplat aneh itu dikendarai RK (55). Karena itu, RK bakal diperiksa Polisi lantaran memakai mobil dengan pelat nomor tidak sesuai dengan aturan.
Dari Penyidik Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan kepada RK.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) mengungkapkan informasi penangkapan tersebut.
Dia menegaskan, RK diamankan lantaran mengemudikan mobil dengan pelat nomor Kekaisaran Sunda.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya untuk melaksanaan pemeriksaan oada RK.
Sambodo berharap RK dalam kondisi sehat. Sehingga proses pemeriksaan bisa dilanjutkan.
Ia mengatakan, lebih berbahaya apabila yang bersangkutan mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memiliki masalah kejiwaan.
Lantaran, jelas dia, jika begitu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kalau memang betul RK memiliki masalah kejiwaan.
Jangan sampai, kata Sambodo, ada gangguan kejiwaan. Apakah disorientasi dan sebagainya. Justru, jelasnya, jika nanti betul maka sangat membahayakan.
Sementara itu, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengungkapkan, kendaraan RK ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Akmal, pria yang ada di dalam kendaraan Kekaisaran Sunda itu telah diamankan dan dimintai keterangan.
Pengemudi mobil berplat nomor SN 45 RSD itu bakal dikenakan pasal 288 dan 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, kata Akmal, RK kena tilang. Pengemudi juga tidak dapat memperlihatkan dokumen. Tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK.
Pihaknya juga telah menyita kendaraan Pajero itu. Dan mencaru asal-usul kendaraannya. Dari nomor mesin, didapatkan nomor rangka dengan plat asli B-8462-BP.