Panasnya Pilkada Garut 2024, Dua Mantan Bupati Bersaing Kembali di Ajang Politik

Dua Mantan Bupati Garut
Dua Mantan Bupati Garut Bersaing Kembali di Arena Politik Pilkada 2024/Ist

Politika, GARUT: Menjelang Pilkada Garut 2024, persaingan semakin memanas dengan munculnya dua mantan Bupati Garut yang bersaing kembali di arena politik.

Mereka adalah Agus Supriadi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Garut periode 2004-2009, serta Aceng Fikri, Bupati Garut periode 2009-2014. Kini mereka mendaftar sebagai bakal calon.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Agus Supriadi menjadi Bupati Garut bersama Memo Hermawan. Mereka terpilih melalui pemilihan tertutup oleh DPRD Garut pada periode kepemimpinannya.

Namun, perjalanannya tidak mulus karena tersandung kasus korupsi pada tahun 2008 yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Aceng Fikri dikenal sebagai “Bupati Fenomenal” yang terpilih melalui jalur independen bersama Dicky Chandra sebagai wakilnya.

Namun, jabatannya terhenti akibat pemakzulan oleh DPRD Garut lantaran kasus “pernikahan singkatnya”.

Meskipun keduanya memiliki riwayat yang tidak mulus dalam kepemimpinannya, hanya saja mereka tetap dianggap sebagai tokoh penting di Garut. Apalagi mereka mempunyai pendukung yang militan.

Pertanyaan pun muncul di kalangan masyarakat Garut tentang sejauh mana perjalanan mereka akan berjalan mulus menuju kursi G1.

Empat Calon Independen Mendaftar di Pilkada Garut, Termasuk Dua Mantan Bupati

Dalam pendaftaran calon perseorangan atau independen, KPU Garut telah membuka pendaftaran mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Dari pendaftaran tersebut, KPU telah menerima 4 orang pendaftar, termasuk dua mantan Bupati Garut, yaitu Agus Supriadi dan Aceng Fikri.

“Selain kedua mantan Bupati Garut, ada juga tokoh masyarakat lain yang mendaftar, di antaranya Rd. Aas Kosasih dan Agis. Jadi, secara total ada empat orang yang mendaftar sebagai calon independen,” ungkap Dian Hasanudin pada Minggu (12/5/2024).

Dalam penjelasannya, Dian Hasanudin menegaskan bahwa syarat dukungan untuk calon perseorangan adalah 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024, atau sekitar 129.939 pendukung.

Dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 22 kacamatan dari total 42 kacamatan yang ada di Kabupaten Garut.

“Kami akan segera memverifikasi dukungan yang diberikan kepada para calon independen. Verifikasi ini merupakan tahap penting dalam proses seleksi calon agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.

Dengan munculnya empat calon independen, termasuk dua mantan Bupati Garut yang memiliki pengalaman dalam kepemimpinan sebelumnya, Pilkada Garut semakin menarik perhatian masyarakat.

Persaingan antar calon diharapkan dapat memberikan pilihan terbaik bagi warga Garut dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *