SAKATA.ID : Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya harus menunda Musyawarah Daerah atau Musda X yang sudah diagendakan digelar hari ini, Sabtu (22/8/2020)
Penundaan Musda X harus dilaksanakan Partai Golkar Tasikmalaya sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Dengan begitu, pengurus Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi instruksi Ketua Umumnya untuk menunda Musda.
Sekretaris Dewan Pimpinan Partai Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat, Ade Ginanjar membenarkan penundaan pelaksanaan Musda X.
“Ya tadi malam jam 19.40 keluar suratnya (Intruksi DPP),” ungkap Ade Ginanjar singkat.
BACA JUGA : Iwan Saputra Resmi Dideklarasikan PKS Sebagai Cabup Tasikmalaya
DPP Partai Golkar mengeluarkan Surat Instruksi Penundaan Pelaksanaan Musda di delapan daerah di Jawa Barat per tanggal 19 Agustus 2020.
Di dalam Surat Instruksi nomor 10/GOLKAR/VIII/2020 tentang Penundaan Musda di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, DPP Partai Golkar memandang perlu untuk mengeluarkan instruksi kepada DPD Provinsi Jawa Barat.
Alasannya supaya menunda pelaksanaan Musda Partai Golkar di delapan kabupaten/kota.
Meliputi Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Pangandaran setelah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Kemudian, DPP Partai Golkar juga menginstruksikan supaya menyelenggarakan Musda Partai Golkar setalah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Selambat-lambatnya pada 30 Januari 2020.
Dengan dikeluarkannya Surat Instruksi tersebut, maka Surat Instruksi sebelumnya yang bernomor SI-3/GOLKAR/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Instruksi merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai daerah di DPD Partai Golkar kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya, dan Pangandaran.*