Politika, NASIONAL : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemeritah, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pernyataan itu tertuang dalam sikap Pengurus Besar NU yang dikeluarkan di Jakarta pada 20 September 2020.
Dalam surat pernyataan sikap itu PBNU menyebutkan, bahwa pihaknya mencermati penanggulangan Pandemi Covid-19 selama ini.
Pengurus Besar NU berpendapat bahwa kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi.
Namun, PBNU menilai tingkat penularan Covid-19 sudah mencapai tingkat darurat. Maka prioritas utama kebijakan negara dan Pemerintah, selayaknya diprioritaskan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, tulis PBNU, Indonesia tengah menghadapi agenda politik. Yaitu Pilkada Serentak di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada Serentak 2020 ini, puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
NU menilai, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa.
Hal tersebut terbukti pada saat pendaftaran pasangan calon telah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster.
Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan sikap sebagai berikut :
Pertama, meminta kepada KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Penundaan ini sebaiknya dilakukan hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
Ketua PBNU Said Aqil Siraj menjelaskan, sungguh pun pwlaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun sulit terhindar dari konsentrasi dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
Kedua, NU meminta Pemerintah merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengamanan sosial.
Kemudian poin ketiga, NU perlu memgingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar NU tahun 2012, di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat.
Madharat yang dimaksud PBNU adalah berupa Politik uang dan politik biaya tinggi.