Regional, Tasikmalaya: Pedagang bubur malam di pertigaan Jalan Galunggung yang dikenakan sanksi denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat kini tengah menjadi sorotan khalayak masyarakat luas.
Dengan kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut ambil bagian dalam meringankan beban masyarakatnya.
“Hukum harus ditegakkan terhadap siapa saja memang iya, tetapi mesti diingat hukum juga tidak buta karena hukum itu hidup untuk manusia,” ungkap Agus Wahyudin, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan hukum bukan benda mati. Sehingga persoalan di sini adalah keadilan. adil dalam pengertian seimbang atau proporsional.
“Banyak kerumunan yang tidak hanya tukang bubur tapi luput dari tindakan. Selanjutnya tentu terlalu berat bagi seorang tukang bubur dengan denda sekian (Rp 5 juta),” ujarnya
Politisi PPP ini juga mengkhawatirkan kejadian tersebut akan terus terulang dengan menyasar ke para pedagang lainnya sehingga nasibnya bisa sama seperti tukang bubur.
Besok atau lusa akan menyasar ke pedagang
“Mungkin besok atau lusa akan menyasar ke pedagang-pedagang lainnya yang mirip dengan tukang bubur,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan rasa empati terhadap tukang bubur. Selain itu dia juga mengajak kepada semua kalangan untuk taat terhadap aturan PPKM Darurat.
“Sekali lagi saya sampaikan, persoalan di sini adalah keadilan. adil dalam pengertian seimbang atau proporsional, dan Pemda juga harus ambil bagian meringankan beban masyarakatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Dodo Rosada menilai karena sudah menjadi putusan hakim tentu semuanya harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang menjadi kewenangan dari badan peradilan.
“Akan tetapi apabila yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan itu maka bisa menempuh upaya hukum lain yaitu melakukan banding,” jelasnya
Menurutnya, pertimbangan hakim tentu akan lebih profesional dan proporsional tidak hanya berdasarkan aturan hukum. Tetapi, tentu akan mempertimbangkan pula aspek lain seperti sosiologis dan filosofis.
“Justru yg perlu di evaluasi itu adalah tentang substansi norma yang terdapat dalam pasal tersebut, misalnya denda terlalu tinggi, kurungan terlalu lama atau ada katagori tertentu bagi pelaku usaha yang nilai modalnya di atas Rp 10 juta misalnya,” tuturnya.
Perda tersebut tidak memenuhi rasa keadilan
Maka apabila Perda tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, lanjut dia, dan dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, masyarakat bisa melakukan Judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Tasikmalaya ini.
Dan tentunya, Dodo menambahkan masyarakat intelektual yang pasti paham dalam mengajukan Judicial review ke MA terkait Perda dan sanksi denda Rp 5 juta yang dijatuhkan terhadap tukang bubur.
“Pastinya masyarakat yang paham karena ini demi kepentingan umum dan secara kebetulan tukang bubur yang pertama kali kena oleh pasal itu,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, tukang bubur tersebut disanksi Hakim sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.
pemilik bubur malam Endang Ulo (40) saat ditemui seusai sidang mengaku, saat terjaring operasi PPKM Mikro Darurat, sang adik bernama Sawa (28) sedang menggelar dagangannya.
“Pada saat itu, adik saya yang jualan. Waktu terjaring operasi, saya lagi berada di Kabupaten Garut, sama jualan juga. Jadi setiap dua minggu sekali selalu bergantian,” ujarnya.
Adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ia mengaku keberatan dengan adanya sanksi tersebut.
“Ya berat kang (denda Rp 5 juta, Red) bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup,” pungkasnya.