SAKATA.ID, TASIKMALAYA : Hamil di luar nikah pegawai BUMN di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AN (20 tahun) melahirkan bayi di WC tempat dia bekerja.
AN mengaku bayi tersebut adalah buah cinta dari hubungan diluar nikah bersama kekasihanya K. Sejak hamil, sebenarnya AN sudah berungkali meminta pertanggungjawaban K.
BACA JUGA : Gadai Handphone Teman Buat Beli Sabu
Namun, kekasihnya mengaku belum siap punya anak. Bahkan begitu usia kandungan mencapai lima bulan, K sempat menghilang.
Kepada petugas kepolisian Polres Tasikmalaya, AN mengaku 1,5 tahun menjalin hubungan terlarang. Selama itu pula dia sering bersetubuh dengan kekasihnya layaknya suami isteri. Alhasil, tak terasa perutnya membuncit dan AN positif hamil.
“Waktu bayi itu lahir di WC tempat saya kerja, saya bingung,waktu itu jam satu malam,” aku AN di Polres Tasikmalaya, Kamis (16/07/2020).
Pegawai BUMN Ini Mengubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun
Karena panik, dan bingung, entah apa yang merasukinya, AN membungkus bayi nya dan membuangka ke gudang kantor. Esok harinya ketika bubar kantor, dia membawa bungkusan bayi itu, lalu dibawa pulang kampung ke Desa Cibungur Kecamatan Parungponten Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya nginap di sana, satupun gak ada keluarga yang mencurigai,” kata AN.
Kemudian Selasa (14/07/2020) An menyempatkan diri mencari perkebunan yang jauh dari permukinan warga dan membuang buah cintanya di sana. Itu dia lakukan sambil berangkat ke kantor tempat dia bekerja. AN mengubur bayinya di sana di kebun itu.
Krena tidak menguburnya tidak begitu dalam akhirnya bau jasad bayi terendus hewan, dan hewan itu hendak memakannya. Lalu gegerlah penemuan mayat bayi dengan bekas luka gigitan. Bayi tersebut ditemukan warga pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tasikmalay AKBP Hendria Lesmana mengatakan, AN diamankan tidak kurang dari 24 jam dari kasus penemuan bayi itu mulai diselidik.
“Motif tersangka membuang bayi, karena malu sama keluarga, bayi itu dari hubungan di luar nikah. Tersangka setia hari tinggal di sekitar kantor dan sering menginap,” kata Hendra.
Tersangka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (S-02)*