SAKATA.ID : Status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai KPK sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
PP tersebut mengatur tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 serta diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan begitu, saat ini statua pegawai KPK sama dengan pegawai-pegawai lain di dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia yaitu sebagai ASN.
Perbedaan ASN dan PNS
Apakah ASN itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Ternyata masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah keduanya.
Anggapan bahwa ASN dan PNS merupakan istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama ternyata tidak pas.
Melansir Kompas online, bahwa istilah ASN merujuk kepada dua status kepegawaian yang berbeda.
BACA JUGA : Gedung Sate Ditutup, 40 Pegawainya Positif Covid-19 ?
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Dia menyebut bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
Menurutnya, ASN itu ada dua. Pertama, istilah yang sudah banyak diketahui orang yakni PNS. Sudah dipahami banyak orang.
ASN Juga Ada P3K
Kemudian ada yang terbaru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Lalu di dalam manajemen juga berbeda. Salah satu contohnya adalah, PNS bakal mendapat hak pensiun. Sementara P3K tidak.
Jadi setiap ASN belum tentu PNS. Karena mungkin saja P3K. Tetapi setiap PNS atau P3K, sudah pasti ASN.
Seperti dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di sana disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Definisinya Berbeda
Definisi PNS maupun P3K tercantum di dalam Undang-Undang tersebut. Di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dijelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
Diangkat menjadi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BACA JUGA : Tol Bandung-Cilacap Via Ciamis, Ini Harapan Bupati
Kemudian P3K, adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.
Dilihat dari definisi juga sudah jelas, memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan P3K bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Manajemennya Juga Berbeda
Malahan, manajemen antara keduanya juga diatur dalam PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.