Pelaku Pembakaran SMPN 1 Cikelet Garut Dibebaskan

GARUT, Sakata.id : Beberapa waktu lalu dunia pendidikan di Kabupaten Garut digegerkan dengan kasus terbakarnya SMPN 1 Cikelet, yang pelaku pembakaran sekolah tersebut adalah mantan Guru Honorernya Munir Alamsyah (53).

Tersangka Munir Alamsyah sudah diamankan di Mapolres Garut sejak tanggal 14 Januari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Tapi pada Jumat (28/1/2022) ini, pelaku Munir Alamsyah dibebaskan dengan mengambil langkah Restorative Justice (keadilan restoratif). Penyelesaian perkara di luar jalur Pengadilan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, proses penyidikan dugaan kasus pembakaran yang dilakukan oleh Munir Alamsyah tidak dilanjutkan.

“Beliau bebas. Karena sudah memenuhi syarat Restorative Justice,” ujar dia.

Wirdhanto juga menegaskan, tersangka belum pernah dihukum, lalu yang dilakukan pelaku hanya membakar kunci pintu yang terbuat dari kayu.

Ia menjelaskan, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Kepala SMPN 1 Cikelet. Proses penyerahan tersebut diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin.

Wirdhanto menuturkan, pembakaran SMPN 1 Cikelet dilakukan pelaku dengan alasan merasa kecewa karena gaji honorernya sejak tahun 1996-1998 belum dibayarkan.

Total gaji yang harus dia terima senilai Rp 6 juta.

Maka dari itu, karena Restorative Justice maka penanganannya Polres serahkan kepada Dinas Pendidikan Garut.

Sementara itu Ade Manadin membenarkan bahwa tersangka Munir Alamsyah adalah mantan Guru Honorer di SMPN 1 Cikelet.

Dia mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kalau gaji honorer tersangka belum dibayarkan.

Maka, pihaknya adalah pihak Dinas Pendidikan dan SMPN 1 Cikelet akan membayarkan gaji tersebut pada hari ini.

“Beliau adalah guru yang pintar. Ahli fisika. Saya baru mengetahui kalau gajinya belum dibayarkan. Maka kami menyelesaikannya hari ini,” kata Ade.

Ia juga mengaku, tidak akan menuntut apapun kepada Munir Alamsyah dan menganggap persoalan ini sudah selesai.

“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di Garut,” pungkas Ade.

Setelah mendapatkan Restorative Justice pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet itu melakukan sujud syukur. Munir juga mendapatkan uang gaji yang diharapkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *